Jakarta,sorotkabar.com - Pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR tersendat setelah rapat internal yang dijadwalkan mendadak dibatalkan. Situasi ini memunculkan tanda tanya terkait arah pembahasan regulasi penting tersebut.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, rapat bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR yang semestinya digelar Selasa (14/4/2026) tidak jadi dilaksanakan tanpa penjelasan.
“Seharusnya siang itu ada rapat dengan BKD, tetapi tiba-tiba dibatalkan. Sampai sekarang kita belum tahu kenapa,” ujar Doli di kompleks parlemen, Rabu (15/4/2026).
Rapat tersebut sedianya menjadi langkah awal untuk membahas arah perubahan Undang-Undang Pemilu. Namun, pembatalan mendadak memunculkan kesan adanya dinamika politik di balik proses legislasi.
Meski rapat tidak terlaksana, Doli mengaku telah meminta bahan paparan dari BKD. Materi tersebut mencakup pengantar, analisis, hingga pemetaan isu strategis, termasuk respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta masukan publik.
Ia menegaskan pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh substansi.
“Belum sampai naskah akademik, apalagi draf RUU,” katanya.
Di tengah kondisi tersebut, waktu menuju tahapan pemilu terus berjalan. Doli mengingatkan, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September mendatang.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara terburu-buru. Padahal, regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan demokrasi.
“Jangan sampai kita membahas undang-undang ini secara terburu-buru menjelang pemilu. Itu bisa membuatnya tidak objektif,” tegas Doli.(*)