Jakarta,sorotkabar.com— Masalah sampah plastik di Indonesia kian mendesak dan butuh solusi dari hulu. Sistem guna ulang atau reuse disebut jadi kunci untuk menekan krisis yang terus membesar.
Kenaikan harga juga menjadi momentum untuk mengurangi penggunaan plastik.
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) bersama Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI) mendorong penerapan sistem guna ulang lintas sektor, mulai dari makanan dan minuman hingga ritel. Model bisnis ini dinilai sudah terbukti bisa dijalankan di Indonesia.
Selain mengurangi sampah plastik, sistem guna ulang juga membuka peluang ekonomi baru. Skema ini dinilai mampu mendorong kolaborasi pelaku usaha dan mengubah pola konsumsi masyarakat menjadi lebih berkelanjutan.
Penguatan infrastruktur menjadi faktor kunci, mulai dari standardisasi wadah, sistem pengembalian, hingga dukungan regulasi. Tanpa itu, penerapan guna ulang sulit berkembang secara masif.
“Guna ulang sangat realistis untuk diterapkan di Indonesia. Kita familiar dengan penggunaan rantang ataupun tumbler. Sayangnya, untuk skala produk yang dipakai secara luas, baru galon air minum dan tabung gas untuk masak yang menerapkan guna ulang. Sebenarnya banyak produk yang bisa menerapkan sistem guna ulang ini,” kata Founding Member AGUNI, Zulfikar, akhir pekan lalu.
Zulfikar menyebut standar global guna ulang, termasuk pencucian dan kemasan, saat ini sedang disusun. Berbagai organisasi juga mulai terbentuk untuk mempercepat implementasi di tingkat industri.
“Kami menunggu produsen mana yang berani lebih dulu memimpin perubahan pola produksi dan konsumsi yang menerapkan ekonomi sirkular sesungguhnya,” katanya.
Dorongan ini sejalan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan produsen mengurangi sampah dari produknya. Skema ini mencakup desain ulang kemasan hingga pengembangan sistem guna ulang.
Namun, implementasinya dinilai masih lemah, terutama dari sisi pengawasan dan penegakan hukum. Tanpa langkah tegas, beban sampah akan terus ditanggung masyarakat dan pemerintah daerah.
“Karena pada akhirnya kalau pemerintah daerah atau pemerintah pusat tidak mendorong industri untuk bertanggung jawab dengan mengurangi sampah plastik sekali pakainya, ya sama saja,” tegas Ibar.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta mulai fokus menekan sampah dari sumber. Langkah ini diambil karena kapasitas tempat pembuangan akhir sudah dalam kondisi kritis.
Produksi sampah Jakarta mencapai 7.500 ton per hari dan bisa melonjak hingga 8.000 ton pada momen tertentu. Pemerintah pun menyiapkan pembatasan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang mulai Agustus 2026.
“1 Agustus 2026 nanti, TPST Bantargebang sudah tidak boleh lagi menerima sampah selain residu. Regulasi seperti Pergub 77 Tahun 2020 menjadi fondasi hukum untuk mengaktifkan bidang pengelolaan sampah di tingkat RW dan mengoptimalkan peran bank sampah dan pengolahan organik,” kata Yogi Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.
Pembangunan fasilitas seperti Refuse Derived Fuel (RDF) tetap dilakukan, namun hanya sebagai solusi cadangan. Fokus utama tetap pada pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber.
“Fasilitas RDF ini hanya diposisikan sebagai bagian dari jaring pengaman dalam sistem pengelolaan sampah, terutama selama upaya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah dari sumber belum berjalan secara optimal,” kata Yogi.
Peran produsen kembali ditekankan sebagai titik krusial dalam pengelolaan sampah. Skema Extended Producer Responsibility (EPR) dinilai harus dijalankan secara konsisten.
“Jika itu (EPR) terjadi, dalam tata kelola sampah kita, memang seharusnya RDF atau PSEL itu hanya untuk residu, bukan untuk sampah yang sebenarnya masih bisa dicegah, digunakan kembali, atau didaur ulang,” ujarnya.(*)