Malaysia Kecam Pembangunan 34 Permukiman Ilegal Yahudi Baru di Tepi Barat

Sabtu, 11 April 2026 | 20:48:05 WIB
VOWPemukim Yahudi (republika)

Kuala Lumpur,sorotkabar.com — Pemerintah Malaysia mengecam keputusan terbaru Israel yang menyetujui pembangunan 34 permukiman ilegal baru di wilayah Palestina yang diduduki (OPT) di Tepi Barat.

Melalui Kementerian Luar Negeri atau Wisma Putra, Malaysia menyatakan perluasan permukiman ilegal yang terus berlanjut merupakan bagian dari kampanye sistematis Israel untuk merampas tanah Palestina dan secara paksa mengubah komposisi demografis wilayah Palestina.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, khususnya Konvensi Jenewa Keempat serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 (2016), dan merupakan serangan langsung terhadap hak-hak dasar, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina,"demikian pernyataan Wisma Putra di Kuala Lumpur, Sabtu(11/4/2026).

Malaysia menyerukan kepada komunitas internasional dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk bertindak tegas dan meminta pertanggungjawaban Israel.

Menurut Wisma Putra, langkah-langkah konkret dan tegas harus diambil untuk memaksa Israel mematuhi hukum internasional serta segera mengakhiri pendudukan ilegal.

Malaysia juga menegaskan kembali komitmennya yang teguh terhadap posisi prinsipil dalam mendukung perjuangan sah rakyat Palestina atas hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut.

Malaysia mengulangi seruannya untuk pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Uni Eropa pada Jumat (10/4/2026) menyatakan keputusan Israel membangun lebih dari 30 permukiman baru di Tepi Barat sebagai ilegal menurut hukum internasional dan merusak prospek perdamaian.

Dalam pernyataan yang disampaikan juru bicara urusan luar negeri Anouar El Anouni, UE mengutuk keras langkah sepihak Israel untuk memperluas kehadirannya di wilayah tersebut, termasuk Yerusalem Timur.

UE menyebut opini penasihat Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024 menyatakan tindakan tersebut melanggar hukum. Uni Eropa mendesak Israel membatalkan keputusan itu, mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, serta melindungi warga Palestina di wilayah pendudukan.

"Kami juga mengutuk kekerasan pemukim yang terus berlanjut dan meningkat terhadap warga sipil Palestina,"kata dia.

UE kembali menegaskan komitmennya pada perdamaian yang komprehensif, adil, dan langgeng melalui solusi dua negara sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB.(*)

Halaman :

Terkini