Gunungkidul, sorotkabar. com - Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 2 Gunungkidul akhirnya menonaktifkan guru yang menganiaya muridnya hingga penanganan kasus selesai.
Korban hingga saat ini disebut belum mau berangkat sekolah buntut penganiayaan gurunya itu.
"Jadi guru yang bersangkutan sudah kami berhentikan sementara sejak kemarin, Kamis (10/10)," kata Kepala SLBN 2 Gunungkidul, Wantini, kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Jumat (11/10/2024).
Wantini mengatakan penonaktifan guru tersebut untuk menjaga kondisi psikis korban. Selain itu, agar tidak mengganggu penanganan dari Disdikpora DIY.
"Dan karena guru ini berstatus PPPK, untuk penanganan kami ikuti prosedur kepegawaiannya," ujarnya.
Kondisi Siswa yang Dianiaya Guru
Di sisi lain, Wantini mengungkapkan jika murid disabilitas intelektual atau tuna grahita yang menjadi korban penganiayaan belum masuk sekolah. Wantini menyebut jika yang bersangkutan masih memulihkan diri dari trauma.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemulihan pasca-trauma, selain itu kami juga berupaya agar yang bersangkutan mau kembali ke sekolah," ucapnya.
Disdikpora DIY Minta Guru Dicopot
Sebelumnya, insiden penganiayaan guru terhadap muridnya itu dilaporkan terjadi pada Senin (7/10). Akibat penganiayaan ini, siswa tersebut mengalami luka lebam dan trauma.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru SLB di Gunungkidul terhadap muridnya. Selama masa penyelidikan itu, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya meminta agar guru itu dicopot sementara.
Didik mengatakan pencopotan sementara guru tersebut bertujuan agar proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tak terganggu. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk sementara membebastugaskan guru itu.
"Makanya kami minta kepala sekolah untuk sementara waktu membebastugaskan yang bersangkutan, jadi tidak mengajar, agar tidak menimbulkan traumatik terhadap murid," ujar Didik saat dihubungi wartawan, Kamis (10/10).
"Selain itu supaya ketika guru itu dimintai penjelasan baik di dinas maupun di tempat lain tidak mengganggu proses KBM di sekolah," lanjut Didik.(*)