Strategi Kejagung Dinilai Efektif Pulihkan Aset Negara dari Korupsi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:20:49 WIB
Kejagung RI (foto: Okezone)

Jakarta,sorotkabar.com  – Langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang kredibel.

Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menegaskan bahwa strategi ini merupakan bukti komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dikorupsi.

Suparji menjelaskan, pendekatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan hal baru. Ia menyebut hakim sebelumnya pernah mengabulkan tuntutan serupa dalam sejumlah perkara korupsi.

"Ada landasan normatifnya (undang-undang) sehingga layak untuk dimasukkan sebagai kerugian negara," ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, dalam perspektif hukum terdapat dua jenis kerugian yang dapat dikejar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional.

Secara sosiologis, ia menilai langkah ini merupakan mekanisme asset recovery yang efektif. Jika penegak hukum hanya berfokus pada kerugian keuangan negara konvensional, maka pengembalian aset hasil korupsi tidak akan optimal.

Suparji juga menyoroti preseden keberhasilan Kejagung dalam meyakinkan hakim, termasuk pada kasus korupsi yang melibatkan kerusakan lingkungan.

"Itu banyak menggunakan kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Hal tersebut bisa dimasukkan sebagai bagian dari perhitungan," jelasnya.

Ia mengapresiasi keberanian Kejagung karena tuntutan kerugian perekonomian dalam jumlah besar dinilai dapat menimbulkan efek jera.

"Supaya ke depan tidak ada tindakan koruptif karena penggantian kerugian negara yang sangat besar, sehingga menimbulkan efek takut untuk korupsi," paparnya.

Terkait tantangan pembuktian actual loss sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suparji meyakini Kejagung mampu merasionalisasi perhitungan tersebut dengan dukungan para ahli, terutama jika berbasis data konkret seperti kerusakan lingkungan.(*) 
 

Terkini