Tenggat Waktu Makin Dekat Puluhan Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Kekayaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:21:28 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta,sorotkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih banyaknya pejabat yang belum menuntaskan kewajiban pelaporan harta kekayaan. 

Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib lapor saat ini baru menyentuh angka 67,98 persen. Para pejabat yang belum melapor kini berpacu dengan waktu sebelum batas akhir penyerahan ditutup.

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," terang Budi di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Budi mewanti-wanti agar seluruh penyelenggara negara segera menyampaikan data kekayaannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.

Kewajiban pelaporan ini tidak main-main dan mengikat berbagai lapisan jabatan strategis. Mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia wajib patuh terhadap aturan ini.

Hal tersebut juga diatur tegas dalam Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini memperluas cakupan wajib lapor hingga ke pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus yang menduduki posisi strategis.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," tegasnya.

Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa kepatuhan LHKPN bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral dan komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat luas nantinya dapat memantau langsung rincian harta para pejabat yang telah diverifikasi melalui situs resmi KPK.(*) 
 

Terkini