Limapuluh Kota, sorotkabar - Polisi meringkus seorang pria berinisial A (48), di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) usai memperkosa seorang ibu rumah tangga. Pelaku berdalih mengobati korban akibat disantet seseorang.
"Pelaku yang kita amankan ini pria berinisial A. A ini seorang dukun yang mengaku bisa mengobati korban. Karena saat itu korban mengeluh merasakan sakit dan ada yang bergerak di bagian hulu hatinya. Sementara saat ditanya kepada tersangka, dia menyebut korban disantet seseorang," kata Kanit PPA Polres Limapuluh Kota, Aiptu Ali Usman Rabu (9/10/2024).
Ali Usman mengatakan, setelah mendapatkan penjelasan dari tersangka, korban bersama suaminya mengikuti sejumlah ritual yang disebutkan A bisa menyebuhkan penyakit korban. Ritual itu mulai dari menembak jantung pisang dan bersemedi di bawah pohon beringin, yang oleh tersangka disebut bisa mengeluarkan ilmu santet yang ada di tubuh korban.
"Tersangka ini menyebut korban disantet dengan ilmu santet yang tergolong tinggi. Di sana tersangka membuktikan dengan menembak jantung pisang. Saat itu memang kata korban jantung pisang itu mengeluarkan darah dan aroma amis," jelasnya.
"Sementara setelah itu, tersangka memberikan pilihan metode pengobatan kepada korban. Metode itu dengan minum ramuan atau suami korban bersemedi di bawah pohon beringin. Dan saat itu korban memilih suaminya bersemedi di bawah pohon beringin. Karena kalau minum ramuan, pengobatan korban menurut akan memakan waktu yang lama," sambungnya.
Diancam-Dianiaya
Namun saat suami korban disuruh A bersemedi, korban yang sedang menunggu suaminya diminta tersangka untuk berhubungan badan dengannya. Tersangka berdalih dengan berhubungan badan dengannya bisa mengeluarkan makhluk halus yang ada di tubuh korban. Namun saat itu korban menolak ajakan tersangka.
"Saat itu korban menolak dan ingin mundur dari pengobatan tersangka. Karena ajakan berhubungan badan itu. Namun saat itu tersangka mengancam ketika pengobatan dibatalkan, suami tersangka dianiaya oleh penunggu pohon beringin tempat suaminya bersemedi. Dan penyakit korban tambah parah, sehingga juga berimbas kepada anaknya," ungkapnya.
Lantaran takut, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka. Selain menyetubuhi korban, A juga meminta uang sebesar Rp 1.450.000 sebagai biaya pengobatan.
"Selain menyetubuhi tersangka. Korban juga diminta membayar pengobatan sebesar sebesar Rp 1.450.000 ribu. Sementara usai melancarkan aksinya itu, korban dilarang menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun. Kalau korban menceritakan, keluarganya tidak akan ada yang selamat," jelasnya.
Aiptu Ali Usman menambahkan, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada 25 Juni 2024 lalu. Sementara A baru bisa diamankan beberapa hari yang lalu, karena tersangka kerap berpindah-pindah lokasi saat dikejar polisi.
"Tersangka baru kita amankan beberapa hari yang lalu. Karena saat pengejaran A selalu berpindah-pindah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, A terancam dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
"Atas perbuatannya tersangka. Dia kita jerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," tutupnya.(*)