KPK Bidik Pihak Lain yang Punya Peran Sentral di Kasus Eks Menag Yaqut

Rabu, 25 Maret 2026 | 19:19:44 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto : Republika.co.id

JAKARTA, sorotkabar.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu (25/3/2026). Lewat pemeriksaan itu, KPK memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Yaqut kali ini diperiksa lagi guna mempercepat pemberkasan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026).

Walau demikian, KPK enggan memerinci pertanyaan penyidik yang diarahkan ke Yaqut. KPK hanya memberi sinyal pemeriksaan ini guna mendalami peran pihak lain yang terendus berperan penting di kasus kuota haji.

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tapi Yaqut sempat lolos dari penahanan di Rutan ini karena menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret. Sedangkan Alex ditahan oleh KPK pada 17 Maret.

KPK yang membiarkan Yaqut mendapat status tahanan rumah mendatangkan banyak kritik. Alhasil, KPK akhirnya memilih memulangkan Yaqut ke Rutan KPK pada 24 Maret.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memperingatkan KPK agar tidak mengistimewakan tersangka korupsi. MAKI mengingatkan KPK bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Meskipun YCQ sudah balik Rutan KPK, namun banner (sindiran) tetap diperlukan. Karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi sehingga dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder yang tidak perlu merusak pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Boyamin tetap mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut alasan pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut. Ia meyakini kembalinya Yaqut ke Rutan tak lantas menghilangkan pengusutan.

"Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," ucap Boyamin.

Boyamin juga menegaskan status tahanan rumah yang diberikan KPK bakal berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi. Sebab tahanan KPK lain bisa meminta hal yang sama.

"Merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," ujar Boyamin.(*)

Terkini