KPK Buka Peluang 80 Tahanan Ajukan Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 20:00:08 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga saat ini terdapat sekitar 81 tahanan kasus korupsi di KPK, dan 80 di antaranya dapat mengajukan permohonan serupa, seperti yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ya

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi puluhan tahanannya untuk mengajukan pengalihan status menjadi tahanan rumah, seperti yang telah diberikan kepada eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga saat ini terdapat sekitar 81 tahanan kasus korupsi di KPK, dan 80 di antaranya dapat mengajukan permohonan serupa. “Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Dari jumlah tahanan tersebut, sebanyak 41 orang ditempatkan di Rutan cabang Gedung Merah Putih, sedangkan 40 lainnya berada di Rutan Gedung C1 atau Pusat Studi Antikorupsi KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi menegaskan keputusan penahanan maupun pengalihan status tahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK. Dalam prosesnya, penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek, baik subjektif maupun objektif. “Kewenangan penahanan ada pada penyidik,” tegasnya.

Ia juga memastikan pengalihan status tahanan Yaqut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan keluarga yang telah diproses sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Budi menjelaskan perbedaan perlakuan dalam setiap kasus, termasuk jika dibandingkan dengan tersangka lain, seperti Lukas Enembe. Menurutnya, setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda. “Setiap penyidikan memiliki kondisi dan strategi masing-masing, termasuk dalam penahanan tersangka,” jelasnya.

Diketahui, Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam setelah KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga. Kebijakan ini sempat menuai sorotan publik karena dinilai dilakukan tanpa penjelasan terbuka sejak awal. Informasi pengalihan penahanan baru disampaikan ke publik dua hari setelah keputusan tersebut diambil.

Bahkan, sebelumnya publik mengetahui Yaqut sudah tidak berada di Rutan KPK dari keterangan pihak keluarga Immanuel Ebenezer. Pantauan di lokasi juga menunjukkan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK.(*) 
 

Terkini