Jakarta, sorotkabar.com - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terkunci di kontrakan di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban yang berstatus warga negara asing (WNA) asal Irak.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (22/3). "Iya betul, sudah tertangkap tersangkanya kasus wanita yang ditemukan tewas," ujar Alfian.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian sekaligus meluruskan informasi yang sempat simpang siur mengenai kewarganegaraan pelaku. Berdasarkan data resmi, tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Irak, bukan Iran sebagaimana informasi yang sempat beredar sebelumnya.
"Sesuai data WNA Irak. Dari awal saya sampaikan sebelum ditangkap, diduga pelaku WNA Irak," tegas Alfian.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi keji ini dipicu oleh konflik hubungan personal. Tersangka diduga gelap mata karena tidak terima saat korban, yang berinisial DA (36), menyatakan ingin mengakhiri hubungan mereka.
"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," ungkap Alfian menjelaskan motif di balik tragedi tersebut.
Peristiwa pembunuhan diperkirakan terjadi pada Kamis (19/3) malam, namun jasad korban baru ditemukan pada Sabtu (21/3) pagi. Penemuan ini bermula saat ibu korban (B) dan kakak korban (A) mendatangi kontrakan di Jalan Daman I, Bambu Apus, yang terkunci dari dalam.
Setelah berhasil masuk, mereka menemukan DA sudah tak bernyawa di lantai dengan kondisi darah yang telah mengering.
Atas perbuatannya, pria asal Irak tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)