BB KSDA Riau Amankan Dua Truk Beserta Sopir Muat Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa

Minggu, 08 Maret 2026 | 21:29:29 WIB
Barang bukti truk yang memuat kayu olahan ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. ANTARA/BB KSDA Riau

Pekanbaru,sorotkabar.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau mengamankan dua unit truk beserta muatan kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Riau Laskar Jaya Permana mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat tim melaksanakan kegiatan patroli rutin di Smart Patrol Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kamis (5/3) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.

"Tim patroli menemukan dan mengamankan satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten

Pelalawan, namun pada saat penyergapan pelaku melarikan diri," katanya di Pekanbaru, Sabtu.

Selanjutnya tim kembali melanjutkan patroli dan sekitar pukul 03.15 WIB kembali menemukan satu unit mobil truk tengah melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Pago. Tim memberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri, dan ketika itu berhasil diamankan seorang sopir dengan inisial G dan kernet H.

"Dua unit truk yang berisikan kayu olahan dan dua orang pelaku diamankan ke

Kantor Resor Kerumutan Utara di Kelurahan Teluk Meranti," ujarnya .

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.

Pasal 20 huruf c Undang -Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(*) 
 

Terkini