Tim Raga Polres Dumai Ringkus Tiga Preman Pemalak Supir Truk

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:39:33 WIB
Tim Raga Polres Dumai Ringkus Tiga Preman Pemalak Supir Truk

Dumai, sorotkabar.com - Tim Raga Polres Dumai mengamankan tiga pelaku pungutan liar terhadap supir truk di Jalan Cut Nyak Dien Simpang Melayu Kelurahan Purnama, pada Minggu (1/3) sekitar pukul 00.05 Wib dinihari tadi.

Tim raga berjumlah 7 personel ini mendapati pelaku pungli ketika sedang berpatroli rutin ke kawasan Kelurahan Purnama untuk memastikan situasi dan kondisi berjalan tertib terkendali dan tidak ada gangguan keamanan.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama didampingi KBO Satreskrim IPDA Carlos L Pasaribu mengatakan bahwa tiga pelaku diamankan ini kedapatan tangan sedang berada di badan jalan dan mengutip uang dari supir melintas di kawasan tersebut.

Ketiga pelaku yang merupakan warga tempatan tersebut kemudian digelandang ke Markas Polres Dumai Jalan Sudirman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Aksi pungli ini sangat meresahkan warga pengendara dan para supir truk, makanya saat kedapatan tangan menarik uang di jalan langsung kita amankan," kata IPDA Carlos pada wartawan.

Dijelaskan, penindakan aksi pungli terhadap supir truk ini sangat menganggu kelancaran lalu lintas karena bisa menyebabkan kemacetan di ruas jalan yang banyak beroperasi perusahaan industri pengolahan minyak sawit atau pabrik kelapa sawit di Kecamatan Sei Sembilan.

"Aksi pungli kepada supir truk ini kerap menimbulkan kemacetan di jalan dan sangat menganggu kenyamanan pengguna jalan lain," sebut Carlos.

Tim Raga Polres Dumai turut mengamankan barang bukti sejumlah uang kertas pecahan dua ribu rupiah diduga hasil pengutipan liar kepada para supir truk.

Polres Dumai, lanjut IPDA Carlos, akan terus mencegah gangguan kenyamanan pengguna jalan umum dari aksi pungutan liar dan perbuatan pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu, kepada masyarakat pengguna jalan diharap agar berhati hati apabila ada yang meminta minta duit di jalanan dengan cara memaksa atau pengancaman.

"Laporkan kepada kami apabila ada yang meminta minta uang di jalan umum dengan cara memaksa atau mengancam, karena perbuatan itu masuk pidana pemerasan," demikian IPDA Carlos Pasaribu.(*) 
 

Terkini