Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Miliki 54 Bungkus Sabu

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Miliki 54 Bungkus Sabu
Sumber Antara.com

Simalungun, sorotkabar.com -
Tim Kepolisian Resort (Polres Simalungun) meringkus seorang pria di satu tempat kos di Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada 25 Februari 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, Sabtu (28/2) menyebut, tersangka K (45) warga Desa Rampung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat penangkapan pukul 01.30 WIB, tersangka yang mengaku memiliki sabu dari seorang pria warga Kota Medan, sedang menunggu pembeli.

Sabu yang ditemukan sebanyak 48 klip plastik transparan dan enam ukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu, berat keseluruhan 10,77 gram.

AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersangka K tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberi informasi kepada kepolisian.

Dia pun menyampaikan apresiasi dan mengajak untuk tetap pro aktif memberantas peredaran gelap narkoba dan tindak kriminal lain di sekitar tempat tinggal.

Polres Simalungun ujarnya, berkomitmen menindak pelaku kejahatan di wilayah hukum guna memberi rasa aman kepada masyarakat.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index