Pangkalpinang,sorotkabar.com - Akrobat akal-akalan pengedar narkoba kian kreatif. Kali ini, sabu bukan disimpan di lemari, bukan pula di balik dinding, melainkan dikubur dalam tanah di bawah pondok kebun. Modus tanam barang haram itu berakhir apes setelah polisi mencium jejaknya.
Seorang pemuda berinisial RR alias Rio (29) dicokok aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di sebuah pondok kebun di Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dari lokasi itu, petugas menyita sabu seberat kurang lebih 3 kilogram yang disembunyikan dalam tanah.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut.
“Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan pria berinisial RR alias Rio di sebuah pondok kebun yang berada di Puding Besar, Kabupaten Bangka,” ujar Agus, Sabtu (28/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berbekal laporan itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk pelaku di pondok miliknya.
Setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Awalnya, polisi menemukan sejumlah paket kecil sabu di dalam pondok. Namun kejutan sesungguhnya justru tersimpan di bawah lantai tanah.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu tersebut di bawah pondok kebunnya dengan cara dikubur di dalam tanah,” ungkap Agus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 paket sabu ukuran sedang dan besar dengan total berat sekitar 3 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua kotak timbangan, satu unit timbangan merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon seluler milik pelaku.
“Jadi saat ditangkap dari tangan pelaku didapatkan sebanyak 16 paket ukuran sedang maupun besar dengan berat kurang lebih 3 kilogram sabu yang disimpan pelaku di pondok miliknya,” tegas Agus.
Kini RR alias Rio beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)