Polisi Dalami Motif Pacar Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau di Kampus

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:51:50 WIB
Tersangka pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau saat ditahan di Polsek Bina Widya, Pekanbaru, Kamis 26 Februari 2026. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Pekanbaru,sorotkaba.com — Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri di ruang ujian lantai dua, Kamis (26/2/2026) pagi.

 Polisi kini mendalami motif pembacokan itu.

Akibat serangan tersebut, korban berinisial F, mahasiswi semester delapan, mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan. Darah korban sempat berceceran di dalam ruang kelas hingga ke luar ruangan.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim forensik setelah menerima laporan.

“Yang dibawa pelaku satu bilah kapak dan sebilah parang. Kami mohon waktu karena saat ini masih mendalami motif dan kronologi kejadian,” ujar Anggi kepada.

Pelaku berinisial R, warga Muara Uwai, Bangkinang, Kabupaten Kampar, juga tercatat sebagai mahasiswa jurusan ilmu hukum di kampus yang sama. Polisi menyebut pelaku telah mempersiapkan kapak dan parang sebelum melakukan penyerangan.

Berdasarkan keterangan awal, dugaan sementara motif pembacokan dipicu persoalan asmara. “Status mereka berpacaran,” kata Anggi.

Sebelum insiden terjadi, korban tengah menunggu jadwal ujian di ruang munaqasyah lantai dua. Tiba-tiba pelaku datang membawa kapak dan parang.

“Pelaku menggunakan kapak untuk menyerang korban. Bagian yang diserang adalah tangan dan kepala. Saat itu korban berada sendirian di ruangan,” ungkap Anggi.

Setelah diserang, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat melalui jendela kaca. Namun, pelaku terus mengejar hingga ke luar kelas.

“Korban sempat melarikan diri melalui jendela, tetapi kembali dikejar oleh pelaku,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bina Widya. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif dan direncanakan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap karena luka bacok yang dialaminya cukup dalam.

“Tersangka sudah kami tahan. Korban masih dirawat intensif dan kemungkinan dirujuk karena luka yang dialami cukup serius,” jelas Anggi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, atau 10 tahun apabila mengakibatkan kematian.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pembunuhan berencana, tidak menutup kemungkinan pasal tersebut akan kami terapkan,” pungkasnya.(*) 
 

Terkini