PDIP Respons Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:21:20 WIB
Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus Foto: Dwi Rahmawati/detikcom

Jakarta, sorotkabar. com - Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menanggapi gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Deddy mengatakan gugatan tersebut melanggar HAM atau tidak, itu bergantung pada putusan MK.
"Melanggar HAM atau tidak, nanti kita tunggu pertimbangan MK," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Namun, secara pribadi, Deddy mengaku bisa memahami munculnya gugatan tersebut. Deddy berbicara soal potensi konflik kepentingan.

"Secara logika memang, jika keluarga presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, potensi adanya conflict of interest yang bermuara pada intervensi kekuasaan akan sangat rentan dan potensial terjadi," sambungnya.

Deddy mengatakan saat ini perilaku atau budaya feodal dan paternalistik dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dan negara masih cukup kuat. Terlebih, kata dia, pengawasan dan penegakan hukum pada pemilu masih lemah.

"Lemahnya penegakan hukum, budaya pragmatisme pemilih, serta buruknya kinerja pelaksana dan pengawasan kepemiluan, maka potensi penyelewengan kekuasaan akan semakin besar. Dan itu sudah terbukti dalam pilpres yang baru lalu," ujarnya.

Meski begitu, Deddy menyerahkan keputusan dari gugatan tersebut kepada MK. Menurutnya, di sejumlah negara lain, isu seperti ini relatif tak diatur secara ketat.

"Tetapi baiknya kita tunggu saja bagaimana pandangan dan putusan MK. Negara-negara lain relatif tidak menyentuh isu ini karena soal moral dan etika sangat kuat. Beda dengan di negeri kita yang cenderung machiavelistik," tuturnya.

Sebelumnya, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon meminta MK untuk:

- menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.(*) 

Terkini