Pedagang Cabai di Palembang Dijambret, Uang Rp 10 Juta Raib

Minggu, 06 Oktober 2024 | 19:03:07 WIB
Foto: Pedagang cabai, Kris Diana (42) lapor polisi usai jadi korban jambret di Palembang. (Sabrina Adliyah)

Palembang,sorotkabar.com - Seorang pedagang cabai di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban penjambretan. Akibatnya, uang Rp 10 juta hasil berjualan pun raib.

Korban atas nama Kris Diana alias Ica (42) menyebut, peristiwa ini dialaminya di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Ica mengatakan, penjambretan itu terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.

"Saya tadi lewat di depan UIN Raden Fatah pulang dari jualan. Lalu tas saya dijambret orang, ada uang Rp 10 juta di situ," ungkapnya, Minggu (5/10).

Ica menjelaskan, dirinya sedang dalam perjalanan pulang pasca berjualan di Pasar Induk Jakabaring, Palembang. Namun di perjalanan, motornya didekati oleh terlapor.

"Saya penjual cabai di Pasar Induk Jakabaring. Waktu mau pulang, motor saya didekati motor terlapor ini," katanya.

Dalam waktu singkat, katanya, terlapor menarik tasnya dan berhasil dibawa kabur. Melihat hal itu, Ica berusaha teriak minta tolong namun tak ada yang berani menolong.

"Jalanan itu sepi sekali, hanya ada satu-dua motor. Saya sudah teriak minta tolong, tapi tidak ada yang berani (menolong)," katanya.

Dirinya mengaku sempat mengejar sepeda motor terlapor. Namun, Ica tak lagi melihat jejak dan arahnya setelah sampai di Simpang Flyover Jakabaring.

"Dia (terlapor) bawa motor putih sendirian. Terlapor pakai jaket hitam dan celana pendek," rincinya.

Akibat peristiwa ini, Ica kehilangan dua buah hp miliknya dan uang senilai Rp 10 juta dari hasil jerih payahnya berjualan. Selain itu, surat-surat berharga juga turut raib seperti 3 buah kartu ATM, kartu identitas, STNK, dan Kartu Indonesia Sehat miliknya dan keluarganya.

"Saya berharap pelaku segera diamankan. Sudah meresahkan sekali jambret di wilayah ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima laporan penjambretan tersebut. Dia mengatakan, terlapor terancam dikenai pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curat).

"Sudah kami terima aduan (curat) dari korban. Setelah ini laporannya akan kami teruskan ke pihak Reskrim," ungkapnya.(*) 
 

Terkini