BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 114 Satwa Liar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

Selasa, 17 Februari 2026 | 21:44:11 WIB
Kanguru pohon, salah satu satwa yang ditemukan di toilet kapal, Ternate, Maluku Utara. ANTARA/HO-BKSDA Maluku

Ambon, sorotkabar.com -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 114 ekor satwa liar yang diangkut menggunakan kapal penumpang rute Sorong–Ternate di Pelabuhan Ahmad Yani.

“Pengamanan dilakukan di Pelabuhan Ahmad Yani setelah kepala seksi KSDA Wilayah I Ternate bersama tim gabungan menerima informasi dari awak kapal terkait adanya kejanggalan di salah satu kamar penumpang,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Selasa.

Operasi yang berlangsung pukul 13.00–20.48 WIT itu melibatkan unsur Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Maluku Utara, Lanal Ternate, balai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara, serta otoritas pelabuhan setempat.

Dari hasil pemeriksaan di kamar nomor 6028 dan 6055, petugas menemukan berbagai jenis satwa liar asal Papua yang diduga hendak diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur. Satwa tersebut di antaranya kadal minyak Papua, kadal hutan Papua, biawak Maluku, ular black albert, ular gold adder, green tree python, death adder, kuskus putih, kuskus cokelat, kuskus totol, hingga kanguru pohon nemena.

Total sebanyak 114 ekor satwa liar berhasil diamankan, terdiri atas 100 ekor dalam kondisi hidup dan 14 ekor mati. Dua orang terduga pelaku turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Petugas kemudian mengevakuasi satwa-satwa tersebut untuk dipindahkan, diperiksa kesehatannya, dan ditempatkan di kandang transit guna proses pemulihan sebelum penanganan lanjutan,” ujarnya.

BKSDA Maluku menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen bersama aparat dalam memutus mata rantai perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal, sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik penyelundupan antarwilayah.

Ia juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur transportasi laut yang rawan menjadi pintu keluar masuk satwa liar, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna mencegah praktik perdagangan satwa dilindungi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(*) 
 

Terkini