Karantina Malut Musnahkan 10 Unggas Ilegal

Selasa, 10 Februari 2026 | 19:57:58 WIB
Petugas Karantina Malut mengawasi barang masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Selasa (10/2/2026). ANTARA/HO- Karantina Malut

Ternate,sorotkabar.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Malut) memusnahkan 10 ekor unggas dewasa ilegal di bawa ke wilayah Malut, tanpa dilengkapi dokumen karantina secara lengkap

"Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi sumber daya hayati daerah dari ancaman penyakit hewan menular strategis, seperti Avian Influenza (AI), yang berpotensi mengganggu produksi pangan asal hewan dan berdampak pada stabilitas ekonomi sektor peternakan," kata Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Malut, Rusli Samma dihubungi, Selasa.

Dia menyebut, unggas ilegal tersebut masing-masing berasal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara sebanyak enam ekor, serta Manado, Sulawesi Utara sebanyak empat ekor.

Menurutnya, peredaran unggas ilegal tanpa jaminan kesehatan menimbulkan risiko besar, tidak hanya bagi kesehatan hewan, tetapi juga terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan pelaku usaha peternakan.

"Unggas yang masuk tanpa melalui prosedur karantina sangat berisiko membawa penyakit. Jika ini dibiarkan, dampaknya bisa luas, mulai dari kematian ternak, kerugian ekonomi peternak, hingga ancaman terhadap keamanan pangan masyarakat," ujar Rusli.

Ia menegaskan, pengawasan lalu lintas media pembawa, termasuk hewan dan produk hewan, akan terus diperketat sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.

Menurut Rusli, pemusnahan unggas ilegal tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tindakan pemusnahan ini merujuk pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 80 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023. Selain itu, kami juga berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan," katanya.

Sementara itu, Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menekankan bahwa perlindungan kesehatan hewan merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan ekonomi pangan daerah.

"Pemusnahan unggas ilegal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan jangka panjang terhadap keamanan pangan dan kesehatan hewan di Maluku Utara," kata Sugeng.

Ia menambahkan, di tengah maraknya berbagai modus penyelundupan hewan dan produk hewan, Karantina Malut berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelanggaran regulasi yang dapat merugikan peternak dan masyarakat luas.

"Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran karantina. Semua ini demi melindungi peternak lokal dan memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, sehat, dan layak konsumsi," tegasnya.

Sugeng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pengawasan karantina dengan melaporkan setiap aktivitas lalu lintas hewan yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur.(*) 

Terkini