Perdagangan Anak di Indonesia Diduga Terhubung Sindikat Penjualan Organ

Minggu, 08 Februari 2026 | 20:25:06 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta,sorotkabar.com - Jejak perdagangan anak di Indonesia kembali terungkap, tetapi kasus yang diungkap Polda Metro Jaya membawa kekhawatiran baru. 

Dari Jakarta hingga Jambi, bocah-bocah diperdagangkan berulang kali dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) khawatir sindikat tersebut terhubung dengan pasar gelap organ manusia.

Sindikat ini bergerak rapi, memanfaatkan kedok adopsi dan media sosial, tetapi memperdagangkan anak sebagai komoditas sekaligus menimbulkan dugaan eksploitasi organ menambah dimensi gelap yang mengancam keselamatan anak Indonesia.

Di lorong sempit Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, seorang bocah berusia 5 tahun menatap kosong. Inisialnya RZA. Tubuhnya kurus, matanya besar, tetapi penuh ketakutan yang sulit dijelaskan.

Ia baru saja diselamatkan dari jaringan perdagangan anak yang telah menjualnya beberapa kali dalam sebulan terakhir. Di tangannya, ia memegang boneka lusuh sebagai satu-satunya benda yang memberinya rasa aman di dunia yang tiba-tiba asing.

Kasus RZA hanyalah puncak dari praktik gelap perdagangan anak yang menggerus sisi kemanusiaan di Indonesia. Polanya mirip dengan kasus penculikan anak Bilqis di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa bulan silam.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan ini. Sindikat ini melibatkan sepuluh tersangka. Tujuh perempuan dan tiga laki-laki ditangkap, tetapi cerita di balik angka itu menyisakan luka yang lebih dalam.

Segalanya bermula dari laporan hilangnya RZA. Ayahnya, AH, panik saat anaknya tidak kembali setelah dijemput ibunya, IJ, dengan alasan bermain. IJ adalah ibu kandung RZA. Pada Jumat (31/10/2025), ia menjemput RZA dari rumah neneknya, RS, dan tantenya, CN. Tidak ada yang menyangka bahwa janji bermain itu hanyalah awal dari rantai perdagangan manusia yang licin dan berlapis.

Selama hampir 3 minggu, RZA hilang tanpa jejak. AH berulang kali menanyakan kondisi anaknya melalui CN. Dari percakapan itu, muncul kecurigaan bahwa IJ menerima sejumlah uang. CN lantas menelusuri keberadaan IJ dan bertemu dengan tersangka lain, AF. AF mengaku, RZA ada di rumahnya, dan mereka pun dibawa ke Polsek Tamansari.

Di kantor polisi, IJ akhirnya mengakui bahwa ia menjual anaknya. RZA dipindahkan beberapa kali, mulai dari IJ dan HM ke WN seharga Rp 17,5 juta, kemudian WN menjual ke EM seharga Rp 35 juta, lalu EM ke LN seharga Rp 85 juta.

"LN adalah perantara yang terhubung dengan Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Jumat (6/2/2026).

Pola transaksi ini menunjukkan betapa sistematisnya jaringan ini, yakni setiap perpindahan anak menghasilkan keuntungan finansial bagi pelaku.

Penelusuran polisi tidak berhenti pada RZA. Saat LN ditangkap bersama RZA di wilayah SAD Jambi, polisi juga menemukan tiga anak lain yang identitasnya tidak diketahui. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiganya juga korban perdagangan anak.

Dalam sekejap, kasus ini berubah dari laporan tunggal menjadi jaringan masif yang melibatkan beberapa anak, beberapa wilayah, dan beberapa pihak yang memiliki peran berbeda.

"Dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah Sumatera," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Polisi Iman Imanuddin, seperti dilansir dari Antara, Jumat (6/2/2026).

Dugaan Penjualan Organ

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solikah, menjelaskan, modus perdagangan anak sering disamarkan sebagai adopsi ilegal. Ia menekankan praktik ini sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak usia di bawah 5 tahun yang rentan dan sulit melawan.

“Pelaku membuatnya tampak normal. Seolah ini adopsi, padahal ujung-ujungnya adalah jual beli, termasuk penjualan organ,” kata Ai kepada Beritasatu.com, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Ai, ada indikasi bahwa jaringan ini tidak hanya berpusat di Jakarta dan Jambi. Ia mengingatkan, modusnya bisa meluas, dari pemindahan anak, pemanfaatan untuk pekerjaan ilegal, hingga perdagangan organ.

“Arahnya memang ke Sumatera, yakni Jamaika. Namun, apakah ini terkait jaringan lama atau sindikat lain, masih harus dikonfirmasi. Semua kemungkinan itu harus diselidiki,” katanya.

Dalam kasus RZA, setiap transaksi menambah luka. Anak itu berpindah dari satu orang ke orang lain, seakan menjadi barang dagangan. Uang yang terlibat mencapai puluhan juta rupiah per anak, memperlihatkan, motivasi finansial menjadi pusat kejahatan ini. Polisi kini berusaha mengurai jaringan yang kompleks itu serta memastikan semua tersangka diproses hukum, dan anak-anak korban aman.

Kasus ini juga menunjukkan kecanggihan pelaku. Mereka menggunakan kedok adopsi. Hal ini membuat masyarakat sulit membedakan praktik legal dan ilegal. Anak-anak yang seharusnya dilindungi, justru menjadi korban. Polisi menegaskan, modus operandi seperti ini tidak bisa dibiarkan.

Dari sisi hukum, pelaku dijerat dengan pasal berat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya signifikan maksimal 20 tahun penjara, sejalan dengan dampak psikologis dan fisik yang dialami anak-anak.

Ai menekankan, pengungkapan kasus ini harus menjadi peringatan serius dan pentingnya edukasi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik adopsi ilegal yang menyesatkan.

“Perdagangan anak bukan kriminal biasa. Ini melibatkan hak dasar anak yang harus dilindungi,” sergahnya.

Saat RZA dan tiga anak lain dibawa ke Jakarta, mereka menghadapi dunia yang sama sekali baru. Pemeriksaan kesehatan dilakukan, trauma psikologis mulai ditangani, dan upaya pencarian keluarga biologis yang layak berjalan. KPAI memastikan bahwa meski keluarga asli tidak ada yang layak, anak-anak tetap menjadi tanggung jawab negara.

Ai menegaskan, kasus ini mengungkap realitas suram, yakni pasar gelap perdagangan anak masih aktif dan mudah diakses. Kejahatan ini melibatkan jaringan yang rapi, mobilitas tinggi, dan kemampuan menyamarkan aktivitas kriminal.

"Anak-anak dari Jakarta hingga Jambi menjadi korban, sebagian bahkan dijadikan barang dagangan yang berpindah tangan dengan cepat," ujar Ai.

Indonesia Darurat Perdagangan Anak

Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan KPAI bekerja sama untuk mengungkap seluruh jejaring. Upaya preventif dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan untuk mencegah kasus serupa terulang.

Kasus ini bukan hanya soal uang dan transaksi. Ini tentang kehidupan anak-anak yang dirampas haknya. Setiap perpindahan anak, setiap transaksi, meninggalkan trauma yang mendalam. Anak-anak itu kehilangan masa kecil mereka, digantikan ketakutan, kebingungan, dan rasa tidak aman yang terus menghantui.

Ai menambahkan, perdagangan anak adalah kejahatan kompleks yang melibatkan berbagai modus. Dari pengambilan anak oleh orang dikenal hingga penjualan lintas wilayah, semua menunjukkan sistematis dan terorganisir. “Kita tidak bisa hanya melihat permukaan. Jaringan ini bisa menyebar, melibatkan berbagai pihak, bahkan lintas negara,” katanya.

Kasus RZA dan anak-anak lain menjadi cermin bagi realitas pahit yang sering tersembunyi di balik kehidupan sehari-hari. Dari Jakarta hingga Jambi, jaringan perdagangan anak menunjukkan kemampuan adaptasi tinggi, memanfaatkan celah hukum dan minimnya pengawasan masyarakat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting, yakni perdagangan anak tidak mengenal wilayah, jabatan, maupun latar belakang. Siapa pun bisa menjadi korban jika sistem pengawasan dan hukum tidak tegas.

Pengalaman Bilqis, RZA dan tiga anak lain menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Negara, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan, dan masyarakat harus bersinergi. Tanpa koordinasi, sindikat semacam ini akan terus berkembang, mengulang sejarah kelam perdagangan anak yang sudah terlalu lama terjadi.

Di akhir hari, boneka lusuh di tangan RZA menjadi simbol kecil dari luka besar yang dialami anak-anak korban perdagangan. Ia kini berada di tangan yang berusaha melindunginya, tetapi perjalanan panjang menuju pemulihan masih menanti. Kasus ini menuntut keseriusan semua pihak, agar tidak ada lagi anak yang hilang dan dijual di balik kedok adopsi atau praktik legal palsu.(*) 
 

Terkini