NasDem Dukung Langkah Tegas Polri Berantas Manipulasi Pasar Modal

Kamis, 05 Februari 2026 | 22:51:28 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/HO-DPR RI

Jakarta, sorotkabar.com- Partai NasDem menyatakan mendukung penuh langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dalam upaya memberantas praktik manipulasi pasar modal.

Dukungan itu disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni usai Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia pada Selasa (3/2) atas dugaan tindak pidana pasar modal.

"NasDem mengapresiasi serta mendukung penuh langkah Bareskrim Polri beserta jajaran untuk memberantas praktik manipulasi di pasar modal kita demi melindungi laju perekonomian negara," ucapnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sahroni mengatakan bahwa pemberantasan praktik manipulasi ini penting untuk melindungi investor, khususnya lokal, yang tengah bertumbuh pesat.

"Jika dibiarkan, manipulasi pasar modal ini bisa memperlemah nilai rupiah dan anjloknya ekonomi secara keseluruhan. Bahkan bisa berimbas pada sektor riil," ucapnya.

Selain itu, ia menambahkan praktik manipulasi saham tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada persepsi global terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.

Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan investor.

"Aksi goreng-goreng saham ini sudah jelas sangat membahayakan ekonomi negara. Jadi, sekarang sudah bukan soal investor yang tidak percaya, tapi ekonomi juga jadi gonjang-ganjing, karena turunan dari pasar modal ini kan hampir ke semua lini ekonomi," katanya.

Ia pun berharap langkah tegas yang dilakukan Bareskrim Polri terus berlanjut agar pasar modal Indonesia semakin kredibel dan sehat.

Pada Senin (3/2), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan itu berawal dari kasus yang telah ditangani sebelumnya.

"Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

Dalam kasus tersebut, ungkap Ade, total terdapat lima tersangka yang mana dua di antaranya kini telah menjadi terpidana, yaitu J (Junaedi) selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan MB (Mugi Bayu) selaku mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia.

Tiga tersangka lainnya, yakni BH selaku mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercacat Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, DA selaku Financial Advisor, dan RE selaku Project Manager PT MML dalam rangka Initial Public Offering (IPO) pada saat itu.

Ia mengatakan dari proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

Adapun dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia dalam kasus itu, lanjut dia, adalah perusahaan tersebut merupakan penjamin emisi efek PT MML.(*) 
 

Terkini