Pekanbaru, sorotkabar.com–Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, Firmansyah, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan aturan secara tegas terhadap operasional tempat hiburan malam (THM), menyusul dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh New Paragon KTV di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Permintaan tersebut disampaikan Firmansyah menanggapi aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM), yang menyoroti aktivitas New Paragon KTV yang diduga beroperasi melampaui jam operasional serta tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
“Jika izin yang dimiliki hanya karaoke dan biliar, tetapi dalam praktiknya terdapat aktivitas lain seperti penjualan minuman beralkohol atau kegiatan di luar izin, tentu ini harus ditindak sesuai aturan,” ujar Firmansyah, Rabu (4/2/2026).
Firmansyah juga menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan yang disebut sebagai “pesta waria” di lokasi tersebut. Ia mempertanyakan klaim manajemen yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut.
“Dengan jumlah peserta yang disebut cukup banyak dan aktivitas yang berlangsung di dalam area usaha, wajar jika publik mempertanyakan pengawasan dari pihak manajemen,” kata dia.
Menurut Firmansyah, tuntutan masyarakat merupakan akumulasi dari pemantauan warga terhadap aktivitas THM yang dinilai berlangsung hingga dini hari dan melampaui ketentuan yang berlaku.
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah melakukan penutupan sementara terhadap New Paragon KTV guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
“Langkah penutupan sementara ini patut diapresiasi. Pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas usaha hiburan berjalan sesuai dengan izin dan norma yang berlaku di Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firmansyah meminta Pemkot Pekanbaru tidak berhenti pada satu kasus, tetapi melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di kota tersebut.
“Ini bukan hanya soal satu tempat. Pemerintah perlu memastikan semua THM mematuhi aturan agar ketertiban dan nilai sosial masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menyegel sementara salah satu tempat hiburan malam menyusul beredarnya video yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Penyegelan dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP. (*)