Bagansiapiapi, sorotkabar.com - Pemkab Rohil kembali melanjutkan program penataan Kota Bagansiapiapi dengan menertibkan sejumlah warung yang berdiri di kawasan Hutan Kota.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keindahan, dan fungsi ruang publik.
Penertiban yang dilakukan pada Selasa (3/2/2026) tersebut melibatkan Satpol PP bersama instansi terkait.
Sasaran utama adalah warung-warung yang berdiri di atas bahu jalan dan zona hijau, yang selama ini dinilai mengganggu estetika kota serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kasatpol PP Rohil, Acil menegaskan, tindakan pembongkaran dilakukan bukan secara tiba-tiba, dan menyebut, para pedagang telah diberikan sosialisasi dan peringatan sejak lama.
“Kami sudah menyampaikan larangan berjualan di kawasan ini sejak Agustus 2025. Bahkan, surat peringatan sudah dilayangkan sebanyak tiga kali. Hari ini adalah langkah terakhir karena aturan tetap harus ditegakkan,” kata Acil.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi zona hijau dan ruang publik agar dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Kawasan Hutan Kota, lanjut Acil, seharusnya menjadi ruang terbuka yang bersih, rapi, dan nyaman, bukan area aktivitas perdagangan ilegal.
Meski menuai pro dan kontra dari sebagian warga, Pemkab Rohil menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan tanpa solusi.
Pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi yang dinilai lebih representatif dan legal bagi para pedagang.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Disperindagsar sudah menyiapkan lokasi alternatif seperti Pujasera, Pasar Bintang, serta area di sekitar Hutan Kota dan Dispenda Rohil,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para pedagang agar bersikap kooperatif dan mengikuti arahan pemerintah demi kelancaran proses relokasi.
Jika terdapat kendala atau hal yang ingin dikonsultasikan, pedagang dipersilakan datang langsung ke kantor Satpol PP, Disperindagsar, maupun kantor camat setempat.(*)