Modus Tawaran Kerja di LN Padahal Jadi Kurir Narkoba, Perekrut Diburu

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:44:05 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom (dok. Istimewa)

Jakarta, sorotkabar.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 3 orang dan 1 DPO terkait penyelundupan 2,67 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta. 1 DPO adalah Dewi Astuti, warga negara Indonesia (WNI), yang merekrut dan mempekerjakan kurir untuk mengirim narkoba jaringan internasional.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengungkap tersangka DA merupakan WNI asal Jawa Timur yang saat ini masih berada di luar negeri. Tersangka DA diduga terlibat jaringan narkotika di Afrika.

"Ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Salah satu pelakunya adalah warga negara Indonesia yang ada di Golden Triangle. Dan dia mengendalikan. Dan tugas dia adalah merekrut warga negara Indonesia untuk menjadi kurir-kurir internasional," terang Marthinus kepada awak media di kantor BNN, Jakarta Timur, pada Jumat (4/10/2024).

Golden Triangle atau Segitiga Emas adalah kawasan di bagian utara Asia Tenggara yaitu Burma, utara Laos dan bagian utara Thailand. Kawasan itu disebut 'emas' karena kekayaan kawasan ini berasal dari emas hitam atau opium.

Adapun salah satu upaya yang sedang dilakukan oleh BNN yaitu akan segera membuat Red Notice ke Interpol supaya tersangka DA dijadikan buronan internasional. Hal ini juga akan melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Kita akan membuat Red Notice. Dan ini sedang proses, kita akan kirim ke Interpol. Supaya dia menjadi buruan, buronan internasional. Menjadi musuh bersamanya polisi seluruh dunia," ungkap Marthinus.

Marthinus menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri. Dia mengatakan jangan mudah terpengaruh dengan bujuk rayu apalagi oleh orang yang tidak dikenal.

"Kita menghimbau kepada warga negara kita, adik-adik kita, anak-anak kita. Jangan terpengaruh oleh bujuk rayu, ditawarkan bekerja di luar negeri oleh seseorang yang belum dikenal, sudah terburu-buru langsung diizinkan bekerja di luar negeri karena ditawari imbalan yang besar," ucap Marthinus.

"Kita punya perwakilan-perwakilan, yang perusahaan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang resmi, yang legal. Kalau kita ingin bekerja di luar negeri, ikutilah prosedur-prosedur yang legal. Sehingga kita tidak terjebak dalam sindikasi kejahatan internasional," pungkas Marthinus.

Sebelumnya, Tim Gabungan BNN serta Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin. Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dengan barang bukti 2,67 kg heroin.

Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah ZM, SS, dan AH. Dari hasil interogasi, ZM dan SS, didapat informasi bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial AH untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang perempuan bernama Dewi Astuti (DA).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pelaku merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Mereka mendapatkan barang dari DA yang berada di luar negeri.

"Ini adalah hasil kerjasama Bea Cukai dan BNN RI Ini menggagalkan penyelundupan heroin dari Asia Tenggara," terang Marthinus kepada awak media di kantor BNN, Jakarta Timur, pada Jumat (4/10/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*) 

Terkini