Pekanbaru, sorotkabar.com – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran memastikan terus melakukan pengawasan terhadap praktik juru parkir (jukir) liar di ritel nasional, menyusul keluhan masyarakat terkait pungutan parkir di gerai Alfamart yang seharusnya sudah menerapkan parkir gratis.
Pelaksana Tugas Kepala UPT Perparkiran Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan pihaknya telah mengetahui keluhan tersebut dari unggahan media sosial.
Ia mengaku menerima laporan pada Selasa (27/1/2026) pagi setelah seorang petugas melihat postingan Instagram yang beredar.
“Saya sudah melihat postingan keluhan masyarakat itu paginya. Laporan masuk dari petugas, lalu saya perintahkan tim untuk melakukan pemantauan secara diam-diam,” kata Zulfahmi saat dihubungi Selasa (27/1/2026) sore.
Menurut Zulfahmi, pemantauan dilakukan tanpa seragam karena jika petugas turun langsung dengan atribut resmi, jukir liar biasanya melarikan diri.
“Kalau turun langsung pakai seragam, biasanya jukir kabur. Jadi kita pantau dulu,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan tersebut, seorang jukir liar yang masih memungut uang parkir di depan Alfamart akhirnya diamankan pihak kepolisian. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang pegawai Alfamart di lokasi kejadian.
“Sudah ditangkap Polsek. Memang sudah diintai beberapa hari terakhir dan dibawa ke kantor polisi,” ujar pegawai tersebut.
UPT Perparkiran Pekanbaru, lanjut Zulfahmi, akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan rutin di lapangan. Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengawasan parkir harian, termasuk melalui sweeping di gerai Indomaret dan Alfamart.
“Kita tetap berjalan terus. Sosialisasi dan pengawasan ini rutin, hampir setiap hari ada sweeping sambil kita ingatkan juru parkir yang masih ada,” katanya.
Zulfahmi menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait parkir gratis di ritel nasional. Meski demikian, Dishub dan UPT Perparkiran bersifat membantu dalam pengawasan dan sosialisasi di lapangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan kebijakan parkir gratis di lebih dari 200 gerai Indomaret dan seluruh gerai Alfamart yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Kebijakan itu tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada akhir Desember 2025.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, selain mewajibkan parkir gratis bagi pengendara, tanggung jawab terhadap juru parkir yang selama ini beraktivitas di area gerai sepenuhnya berada di pihak pengelola ritel.
Zulfahmi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila masih menemukan jukir yang meminta uang parkir di Indomaret atau Alfamart, maupun memungut tarif yang tidak sesuai ketentuan.
“Silakan lapor melalui Instagram @upt.perparkiran atau WhatsApp 081266397770. Sertakan keterangan lokasi dan waktu agar tim mudah turun ke lapangan,” ujarnya.
Keluhan warga sebelumnya ramai disampaikan melalui akun Instagram @pkukini.
Dalam unggahan tersebut, warga mengeluhkan masih adanya pungutan parkir di depan Alfamart yang berada di seberang Sekolah Alhuda dan STIE AKBAR Panam, Pekanbaru, meski di lokasi itu telah diberlakukan parkir gratis.
Dishub Pekanbaru memastikan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan parkir gratis di ritel nasional agar berjalan sesuai ketentuan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)