Jakarta,sorotkabar. com – Pergeseran batas wilayah Indonesia–Malaysia kembali menjadi sorotan setelah terungkap tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia.
Fakta ini disampaikan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Makhruzi Rahman, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Rabu (21/1/2026).
Dalam pemaparannya, Makhruzi menjelaskan dinamika penanganan Outstanding Boundary Problem (OBP) atau persoalan batas wilayah yang belum tuntas antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sebatik. Pulau yang terbelah dua negara itu menjadi salah satu titik rawan pergeseran administratif akibat penyesuaian patok perbatasan.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati melalui penandatanganan memorandum of understanding pada Joint Indonesia–Malaysia ke-45, 18 Februari 2025 di Pulau Sebatik, yakni pada B-2700, B-3000, dan Simantipal. Dari kesepakatan itu, sekitar 127 hektare wilayah Pulau Sebatik dipastikan masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi.
Ia menambahkan, masih terdapat empat segmen OBP lain di sektor barat Kalimantan Barat yang belum sepenuhnya rampung. Wilayah tersebut meliputi D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum yang saat ini masih dalam tahap survei lapangan unilateral oleh tim teknis perundingan RI serta pembahasan information exchange discussion terkait TOR dan SOP.
Di tengah proses itu, Makhruzi mengungkapkan adanya dampak langsung bagi wilayah administratif di Nunukan. Pada kawasan eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, tiga desa dilaporkan mengalami pergeseran batas. “Terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya kini masuk ke wilayah Malaysia,” katanya.
Ketiga desa tersebut yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas. Pergeseran ini menimbulkan perhatian tersendiri karena menyangkut wilayah permukiman dan administrasi pemerintahan daerah.
Meski demikian, Makhruzi menegaskan Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah dari hasil penyesuaian batas. Total lahan yang masuk ke wilayah Indonesia mencapai sekitar 5.207 hektare. “Tambahan wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari Malaysia dan diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk sebagai pengganti kawasan hutan bagi pembangunan PLBN serta pengembangan Free Trade Zone,” jelasnya. (*)