Singapore,sorotkabar.com - Amerika Serikat (AS) telah menyetujui penjualan senjata senilai 2,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 38,9 triliun ke Singapura. Hal itu mencakup pesawat pengintai Boeing P-8A Poseidon, torpedo ringan, dan sistem pertahanan udara.
Departemen Luar Negeri memberitahukan Kongres AS tentang penjualan tersebut pada Rabu (21/1/2026), menurut pernyataan di situs web Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan (DSCA).
Penjualan yang diusulkan akan memungkinkan Singapura untuk "menghadapi ancaman saat ini dan masa depan dengan menyediakan kekuatan maritim yang kredibel yang mampu mencegah musuh dan berpartisipasi dalam operasi sekutu AS"", kata DSCA.
"Penjualan yang diusulkan ini akan meningkatkan kebijakan luar negeri dan tujuan keamanan nasional Amerika Serikat dengan meningkatkan keamanan mitra strategis yang merupakan kekuatan penting bagi stabilitas politik dan kemajuan ekonomi di Asia," lanjut pernyataan tersebut.
Ian Chong, seorang ilmuwan politik, mengatakan kepada Al Jazeera, pesawat patroli tersebut digunakan untuk melindungi "jalur komunikasi laut Singapura yang luas dan jalur perairannya yang sangat sibuk" di Asia Tenggara. Akuisisi empat pesawat Boeing P-8A merupakan bagian dari rencana jangka panjang Singapura untuk mengganti armada pesawat patroli maritim Fokker 50 yang sudah tua, menurut Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Singapura.
Menteri Pertahanan (Menhan) Singapura Chan Chun Sing mengumumkan rencana untuk membeli pesawat AS tersebut pada September 2025, setelah pertemuan dengan Menhan AS Pete Hegseth di Pentagon.
Selain AS, pesawat pengintai Boeing P-8A dioperasikan oleh Inggris dan Australia, yang memang merupakan negara sekutu.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan, pihaknya memiliki penjualan antarpemerintah aktif dengan Singapura senilai 8,38 miliar dolas AS atau sekitar Rp 141,9 triliun. Kemenhan Singapura pun memperkirakan, menerima pesawat pertama dari pesanan 20 unit jet tempur F-35 yang tertunda pada akhir tahun ini.(*)