Geger Perdagangan Bayi, Singapura Tahan Proses Adopsi Anak Indonesia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:09:47 WIB
Singapura menunda permohonan warga negara anak adopsi asal Indonesia akibat penyelidikan sindikat perdagangan bayi lintas batas yang melibatkan 15 anak. (The Straits Times/DOK/beritasatu)

Jakarta,sorotkabar.com -  Sejumlah orang tua angkat di Singapura kini menghadapi situasi yang sulit. Permohonan kewarganegaraan untuk anak-anak yang mereka adopsi dari Indonesia terpaksa ditunda di tengah penyelidikan besar-besaran terhadap dugaan sindikat perdagangan bayi lintas batas. 

Pemerintah Singapura menegaskan bahwa isu perdagangan bayi adalah masalah serius yang melanggar hak-hak anak dan sangat merusak kesejahteraan mereka di masa depan.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga (MSF) Singapura pada Jumat (9/1/2026) mengeluarkan pernyataan bersama mengenai dugaan sindikat perdagangan bayi asal Indonesia yang diselundupkan ke Singapura untuk tujuan adopsi. Singapura mengakui tuduhan ini dan kini bekerja sama erat dengan otoritas Indonesia untuk meninjau dan menuntaskan masalah yang sensitif ini.

Isu ini mencuat setelah adanya permintaan resmi yang diajukan oleh Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Polri) pada September 2025. Kepolisian Singapura (SPF) mengonfirmasi bahwa mereka bekerja sama dengan rekan sejawat di Indonesia untuk menyelidiki dugaan sindikat perdagangan bayi lintas batas yang berbasis di Jawa Barat, di mana tiga warga negara Singapura diduga terlibat di dalamnya.

“Kasus ini semakin serius setelah penangkapan pemimpin sindikat di Jakarta pada Juli tahun lalu. Otoritas Indonesia menyita dokumen yang mengindikasikan bahwa sindikat tersebut telah memperdagangkan setidaknya 25 anak. Ironisnya, 15 dari anak-anak tersebut dilaporkan sudah dikirim dan kini berada di Singapura untuk diadopsi,” tulis Channel News Asia, Sabtu (10/1/2026). 

Sejak saat itu, SPF dan MSF terus menjalin kontak intensif dengan Polri dan Kementerian Sosial Indonesia. Komunikasi ini bertujuan untuk memverifikasi temuan investigasi dan memastikan keadaan yang melingkupi anak-anak yang dibawa ke Singapura. Otoritas Singapura menekankan bahwa perdagangan bayi adalah masalah serius karena praktik ini mengeksploitasi kerentanan anak-anak dan memisahkan mereka dari keluarga kandung demi keuntungan pribadi atau aktivitas kriminal.

Sebagai konsekuensi langsung dari penyelidikan ini, MSF dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) telah menghubungi orang tua angkat yang terdampak. Penyelidikan ini menjadi penyebab utama tertundanya permohonan kewarganegaraan anak-anak mereka, sebuah proses yang kini harus ditinjau ulang secara sangat ketat.

MHA dan MSF menyadari kecemasan yang dirasakan oleh orang tua angkat. Karena itu, semua otoritas terkait bekerja keras untuk menangani kasus-kasus ini secepat mungkin, dengan prioritas utama untuk menjaga kepentingan dan kesejahteraan anak-anak yang menjadi korban. Pemerintah bahkan menyarankan keluarga yang membutuhkan dukungan finansial selama masa penundaan ini untuk menghubungi kantor layanan sosial setempat.

Menilik akar masalahnya, para pakar menyebutkan bahwa praktik perdagangan bayi ilegal di Indonesia marak karena beberapa faktor, termasuk tekanan sosial dan ekonomi yang mendesak, serta minimnya pemahaman masyarakat luas mengenai prosedur adopsi legal yang benar. Ini menunjukkan pentingnya upaya preventif yang lebih kuat di tingkat hulu untuk mencegah eksploitasi dan tindak perdagangan bayi.(*) 
 

Terkini