Konsumsi Tak Ada Impor, Kuota Gula–Garam Industri Capai Jutaan

Selasa, 30 Desember 2025 | 20:47:49 WIB
Konsumsi Tak Ada Impor, Kuota Gula–Garam Industri Capai Jutaan

Jakarta,sorotkabar.com – Pemerintah menetapkan kuota impor sejumlah komoditas pangan untuk kebutuhan industri pada 2026 dengan total volume mencapai jutaan ton.

Sejumlah komoditas pangan industri yang diimpor antara lain daging lembu, gula industri, ikan, serta garam industri chlor-alkali plant (CAP).

Komoditas yang mendapat kuota impor di antaranya daging lembu untuk kebutuhan industri sebanyak 17.097 ton, kemudian gula industri sebesar 3.124.394 ton.

Selanjutnya, gula industri yang dialokasikan untuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ditetapkan sebesar 508.360 ton.

“(Gula) konsumsi kita enggak ada impor,” kata deputi bidang koordinasi tata niaga dan distribusi pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tatang Yuliono di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Di sektor perikanan, pemerintah menetapkan impor ikan untuk kebutuhan industri yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian sebesar 23.576 ton.

Sementara itu, impor ikan yang bukan untuk kebutuhan industri dan berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditetapkan sebanyak 29.225 ton.

Tatang tidak merinci jenis ikan yang akan diimpor, baik untuk kebutuhan industri maupun nonindustri. Namun, ia memastikan rincian tersebut telah tercantum dalam sistem yang dibahas secara teknis.

“(Jenis ikan) di sistem dirinciin, tapi kalau untuk high level, untuk tingkat menteri kita langsung ke level agregat gitu. Enggak detail untuk pengalengan, macam-macam, tidak kita rinci,” ujar Tatang.

Pemerintah juga menetapkan kuota impor garam industri chlor-alkali plant (CAP) pada 2026 sebesar 1.188.147 ton.

Tatang menjelaskan seluruh angka tersebut ditetapkan berdasarkan usulan pelaku usaha yang kemudian diverifikasi oleh kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Perindustrian, KKP, dan Kementerian Pertanian.

“Keputusan hari ini mengompilasi dan mengonfirmasi ulang atas keputusan-keputusan dari pelaku usaha, kementerian/lembaga teknis, eselon I, sampai ke tingkat menteri,” ucap Tatang.(*)

Halaman :

Terkini