Pelalawan,sorotkabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) berhasil mengungkap peredaran bawang ilegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Pelalawan tanpa dokumen karantina resmi. Kasus ini diungkap pada Senin (29/12/2025) hingga Selasa (30/12/2025).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, didampingi Kasat Pol Airud AKP Mardani, mengatakan pengungkapan berawal dari patroli di perairan Desa Senggamai. “Petugas mencurigai sebuah kapal kayu mengangkut muatan besar, dan ternyata membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dokumen karantina yang sah,” kata Kapolres, Selasa (30/12/2025) di halaman Polres Pelalawan.
Barang bukti yang diamankan berupa 2.250 karung bawang merah dan 200 karung bawang bombay, dengan total berat sekitar 19,5 ton. Bawang tersebut diduga berasal dari Batam, meski asal pastinya masih dalam penyelidikan. Nahkoda kapal berinisial AR (Abdul Rahim) ditetapkan sebagai tersangka, dan satu unit kapal kayu turut diamankan.
Polres Pelalawan juga menemukan indikasi 1.600 karung bawang merah lainnya telah lebih dahulu lolos beredar ke Sumatera Barat (Payakumbuh). Pengembangan kasus berlanjut ke jalur darat, dimana jajaran Polsek Teluk Meranti mengamankan dua mobil pickup yang mengangkut bawang merah, putih, dan bombay tanpa dokumen resmi pada 29 Desember 2025.
Para pelaku dijerat Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi yang memasukkan atau mengedarkan komoditas tanpa sertifikat karantina.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara, mengganggu stabilitas pangan, serta membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat. Saat ini, seluruh barang bukti diamankan, para pelaku menjalani proses penyidikan, dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi bawang ilegal lintas wilayah.(*)