Jakarta,sorotkabar.com - Pemerintah bersama DPR membuka opsi pengalihan kuota haji bagi daerah terdampak bencana banjir di Sumatera. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila jemaah haji di wilayah terdampak tidak mampu melunasi biaya haji 2026 hingga batas akhir pelunasan tahap kedua pada awal Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, mengatakan opsi pengalihan kuota dapat dilakukan antarprovinsi jika memang diperlukan. Daerah yang menjadi perhatian utama adalah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
“(Ada pengalihan kuota) antarprovinsi, tetapi jika diperlukan,” ujar Singgih saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).
Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, jemaah haji dari daerah terdampak banjir yang tidak sanggup melunasi biaya haji pada 2026 akan diberikan kesempatan untuk diberangkatkan pada musim haji 2027.
“Jadi nanti daerah bencana akan kita beri kesempatan sampai tahap dua. Kalau masih belum mampu, kita beri kesempatan berangkat tahun depan,” jelasnya.
Singgih menegaskan, pemerintah tetap ingin memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan tepat waktu dan sesuai jadwal. Terkait hal itu, mekanisme pelunasan biaya haji tidak akan diubah, termasuk bagi jemaah yang menjadi korban bencana alam.
Menurutnya, skema tersebut telah menjadi kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah yang digelar pada awal pekan ini. “Nanti akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri,” pungkas Singgih.(*)