Meranti,sorotkabar.com - Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan Polres Kepulauan Meranti.
Sebanyak 18 rakit kayu olahan yang diduga kuat berasal dari praktik illegal logging berhasil diamankan di Perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan **Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut.
Laporan diterima polisi pada Selasa (23/12/2025) malam. Tanpa menunggu lama, tim gabungan langsung bergerak melakukan patroli dan penyisiran guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan kayu-kayu olahan yang telah dirangkai menjadi rakit dengan total berat diperkirakan mencapai 10 ton.
Saat ditemukan, rakit tersebut berada di tengah sungai tanpa satu pun orang di lokasi, kuat dugaan sengaja ditinggalkan pelaku untuk menghindari penangkapan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH mengungkapkan, pengerahan personel dilakukan segera setelah laporan diterima.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung menurunkan personel Satreskrim dan Sat Polairud untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Roemin.
Ia menjelaskan, tim berangkat menuju Sungai Dedap sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan kapal patroli dan speedboat Sat Polairud.
Penyisiran intensif dilakukan sejak tiba di lokasi sekitar pukul 20.40 WIB, hingga akhirnya rakit kayu ditemukan sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurutnya, kayu tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh pelaku yang mengetahui keberadaan aparat di lapangan.
Proses evakuasi barang bukti tidak berjalan mulus. Petugas menghadapi sejumlah kendala mulai dari minimnya penerangan, arus perairan yang cukup kuat, hingga kondisi lokasi yang dikelilingi hutan mangrove.
Bahkan, beberapa rakit sempat terlepas saat proses penarikan ke dermaga.
Namun demikian, pada Rabu (24/12/2025) pagi, seluruh kayu sitaan berhasil dikumpulkan dan diamankan di Pos Patroli Sat Polairud Desa Bandul.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dipindahkan ke Dermaga Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kepemilikan kayu serta menelusuri jaringan pelaku pembalakan liar yang beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Meranti.
“Penyelidikan terus kami lakukan untuk mengetahui asal-usul kayu dan pihak yang bertanggung jawab. Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang merusak kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(*)