Polisi Bongkar Pesta Ekstasi di Kuansing, Sepasang Muda-Mudi Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 | 19:08:44 WIB
Sepasang muda-mudi diamankan saat pesta narkoba di Kuansing.(foto: tribunpekanbaru.com)

Kuansing,sorotkabar.com - Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membongkar pesta narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (21/12/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang muda-mudi berinisial AR (24) dan NSA (25) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial GF (25).

“Pengungkapan berawal dari penangkapan GF di sebuah rumah kontrakan di Desa Koto Taluk sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Kasat, Senin (22/12/2025).

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku memperoleh lima butir pil ekstasi dari kontrakan nomor 17 di Lingkungan II Kelurahan Sungai Jering,” sambungnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Elang Kuantan langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, petugas mengamankan AR dan NSA beserta sejumlah barang bukti narkotika.

“Di dalam kontrakan, kami menemukan satu plastik klip bening berisi 11 butir pil yang diduga ekstasi, tiga plastik klip bening kosong, serta dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 11 warna hijau dan satu unit ponsel lainnya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, tersangka AR mengakui, pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pekanbaru. Narkotika itu dibeli sebanyak 22 butir dengan harga Rp3,2 juta.

“Pembayaran dilakukan tersangka NSA melalui transfer. Selain itu, hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamin,” sebutnya.

Selain B, Satresnarkoba Polres Kuansing juga telah mengantongi identitas tersangka lain berinisial R yang kini turut masuk dalam daftar DPO.

Dari pemeriksaan sementara, motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, AR dan NSA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar. Sementara untuk penyalahguna narkotika, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.(*)
 

Terkini