Hulu DAS Aceh Rusak, Menteri LH Soroti Aktivitas Ilegal

Senin, 15 Desember 2025 | 19:56:32 WIB
Pemerintah menemukan perambahan hutan, sawit, dan tambang ilegal yang diduga kuat menjadi penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) Aceh. (Antara/Cindy Frishanti Octavia)

Jakarta,sorotkabar.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan indikasi kuat kerusakan lingkungan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) Aceh, termasuk degradasi lahan, perambahan hutan, perkebunan kelapa sawit ilegal, serta aktivitas penambangan tanpa izin. Temuan ini didapat saat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh.

Dalam pernyataan di Jakarta, Senin (15/12/2025), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pihaknya mengamati kondisi hulu DAS yang mengalami degradasi parah. Beberapa temuan di lapangan, antara lain hulu sungai yang terbuka, saluran sungai yang melebar secara tidak wajar, serta tanah longsor yang secara langsung mengancam kawasan permukiman warga, alih-alih berfungsi menopang ekosistem yang sehat.

Menurut Hanif, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa banjir bandang di Aceh Timur bukan semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga dipicu oleh tekanan berat terhadap daya dukung lingkungan akibat aktivitas ilegal yang berlangsung dalam jangka panjang.

“Kami datang bukan hanya untuk mengamati, tetapi untuk memastikan bahwa negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan masyarakat adalah yang utama, dan kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan berlanjut,” katanya, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, selama survei udara yang mencakup wilayah pantai timur Aceh, termasuk Tusam, Lhokseumawe, Langsa, dan Aceh Tamiang, tim KLH menemukan indikasi kuat adanya perambahan hutan dan lahan untuk perkebunan kelapa sawit ilegal serta kegiatan pertambangan, bahkan di wilayah lereng bukit dengan kemiringan ekstrem melebihi 45 derajat.

Praktik-praktik tersebut dinilai secara signifikan mengurangi fungsi hutan sebagai pengatur tata air alami, sehingga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan longsor di wilayah hilir.

Hanif menegaskan, pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup. Aktivitas ilegal tersebut, lanjutnya, tidak hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang bermukim di wilayah hilir DAS.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak. Evaluasi ini mencakup penilaian kondisi hutan, daerah aliran sungai, serta perubahan penggunaan lahan yang terbukti berkontribusi terhadap peningkatan risiko bencana.

KLH juga memastikan bahwa sejumlah perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan akan ditindak tegas melalui penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memulihkan fungsi lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana berulang.(*)

Halaman :

Terkini