Menkeu Purbaya Resmi Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:02:22 WIB
Menkeu Purbaya Resmi Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen

Jakarta,sorotkabar.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pungutan bea keluar (BK) terhadap aktivitas ekspor emas. Ketentuan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 mengenai Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenai Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Besaran tarif yang dikenakan bervariasi antara 7,5% hingga 15%.

Dalam dokumen yang diterima Rabu (10/12/2025), dijelaskan bahwa kebijakan pengenaan BK atas ekspor emas memiliki dua tujuan utama. Pertama, memastikan ketersediaan pasokan emas di dalam negeri sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas tersebut.

“Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” demikian isi dokumen tersebut.

Tujuan kedua adalah mendorong hilirisasi produk mineral emas di dalam negeri, sambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri emas nasional.

PMK 80/2025 disahkan pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025. Regulasi ini mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan, yakni pada 23 Desember 2025.

Pasal 3 PMK 80/2025 menyebutkan bahwa besaran tarif BK ditentukan berdasarkan dua parameter utama, yakni harga referensi emas yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan serta jenis produk emas yang diekspor.

Pemerintah menetapkan rentang tarif bea keluar sebagai berikut:

1. Harga Referensi Rendah

Jika harga referensi emas berada pada kisaran US$ 2.800 per troy ounce hingga kurang dari US$ 3.200 per troy ounce, tarif bea keluar ditetapkan dalam rentang 7,5% hingga 12,5%.

2. Harga Referensi Tinggi

Untuk harga referensi mulai dari US$ 3.200 per troy ounce ke atas, tarif bea keluar meningkat menjadi 10% hingga 15%.

Adapun rincian tarif berdasarkan kategori produk emas adalah sebagai berikut:

-Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk serupa dikenai tarif 12,5% dan 15%.
-Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules atau bentuk lainnya (selain dore) dikenai tarif 10% dan 12,5%.
-Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, atau cast bars (non-dore) dikenai tarif 7,5% dan 10%.
-Minted bars dikenai tarif 7,5% dan 10%.

Perhitungan bea keluar dilakukan secara ad valorem, mengikuti rumus berikut:

-Bea Keluar = Tarif BK × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar
Harga ekspor (HE) nantinya ditetapkan oleh direktur jenderal bea dan cukai atas nama menteri keuangan, mengacu pada harga patokan ekspor (HPE).(*)

Halaman :

Terkini