Tapanuli Selatan,sorotkabar.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, ke tahap penyidikan pada Rabu (10/12/2025). Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan aktivitas pembalakan liar atau ilegal logging dan penggunaan alat berat untuk pembukaan lahan di hulu sungai.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni menyebut, dari hasil penyelidikan adanya empat lokasi pembuka lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan di hulu sungai di kawasan Tapanuli Selatan.
Tim penyidik juga menemukan adanya aktivitas pembalakan liar atau illegal logging dan penggunaan alat berat yang kayunya saat ini berada di Sungai Garoga.
"Atas temuan atupun bukti yang sudah kami temukan penyelidik kemi meningkatkan menjadi proses penyidikan. Jadi kami sudah menemukan 2 alat bukti adanya peristiwa pidana dan peristiwa pidana ini akan kami formalkan mejadi proses penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya dan siapa yang harus bertangung jawab, " ujar Brigjen Pol Muhammad Irhamni.
Irhamni juga mengatakan, tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan ke lokasi pembukan lahan yang ada di sekitar lokasi hulu DAS Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 27 sampel gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pengambilan sampel tersebut merupakan rangkaian penyelidikan secara mendalami terkait dengan asal-usul gelondongan kayu tersebut.(*)