Mendag Sesalkan Banding Eropa atas Sengketa Baja Nirkarat

Kamis, 04 Desember 2025 | 22:44:10 WIB
Mendag Budi Santoso ketika di temui di Jakarta, Selasa 4 November 2025. (Beritasatu.com/Bambang Ismoyo)

Jakarta,sorotkabar.com – Indonesia menyayangkan keputusan Uni Eropa (UE) yang mengajukan banding terhadap Putusan Panel Sengketa DS616 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) atas produk baja nirkarat asal Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, panel WTO telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyimpulkan bahwa pengenaan CVD oleh UE terhadap produk baja nirkarat Indonesia keliru serta tidak sejalan dengan aturan WTO.

“Semestinya UE menghentikan pengenaan CVD. Kami sangat prihatin karena banding ini justru membuat putusan panel tidak dapat diadopsi,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Ia menuturkan bahwa meskipun UE memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, mekanisme tersebut seharusnya digunakan untuk memperoleh kepastian hukum, bukan sebagai strategi untuk mempertahankan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan WTO.

Budi menambahkan, Pemerintah Indonesia terbuka untuk mencari penyelesaian sengketa di luar Badan Banding WTO. Namun, menurut dia, UE sebagai pihak yang kalah tidak secara optimal mendorong opsi penyelesaian lain.

“Pemerintah Indonesia selalu terbuka mengeksplorasi berbagai opsi penyelesaian sengketa. Tetapi UE membatasi pilihan hanya pada mekanisme banding alternatif yang mereka promosikan sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA),” kata dia.

“Kami akan terus mengupayakan solusi terbaik dan meminta UE segera mengubah kebijakan CVD mereka,” tambahnya.

MPIA merupakan mekanisme sementara yang digunakan selama Badan Banding WTO tidak berfungsi. Budi mengungkapkan bahwa implementasi MPIA pada sejumlah kasus sebelumnya juga menimbulkan kekecewaan di antara anggotanya.

Sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal sehingga merugikan industri baja nirkarat di UE. Atas dasar itu, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5%-21,4% terhadap produk baja nirkarat Indonesia sejak Maret 2022.

Pemerintah Indonesia kemudian menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023. Putusan Panel WTO yang menguatkan posisi Indonesia diterbitkan pada 2 Oktober 2025.

UE juga tercatat mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618. Budi menilai langkah berulang UE itu berdampak negatif terhadap kinerja ekspor Indonesia ke UE di tengah upaya penguatan kerja sama perdagangan bilateral.(*) 
 

Terkini