Medan, sorotkabar.com - Polda Sumut mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi memerinci kedua pelaku itu, yakni Brian Simon Immanuel Manik (29), warga Kabupaten Deli Serdang dan Supardi (52), warga Rokan Hilir, Riau.
"Subdit ll Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku pemalsuan uang hingga Rp 100 juta yang kerap beraksi," kata Hadi, Kamis (26/9/2024).
Hadi mengatakan peristiwa itu berawal pada 5 Januari 2024 siang. Saat itu, korban Wilson Manik membawa uang Rp 20 juta pecahan Rp 100 ribu ke salah satu bank di Jalan Kapten Muslim Medan, untuk ditabung.
Namun, saat diperiksa oleh pihak bank, uang itu ternyata uang palsu. Kemudian, uang itu diserahkan ke Bank Indonesia Wilayah Sumut.
Lalu, pada 9 Januari 2024, korban Wilson kembali mendatangi bank untuk menyetorkan uang sebanyak Rp 45 juta lainnya, di salah satu bank di Jalan Gaperta Medan untuk deposito. Namun, saat dicek, uang itu ternyata juga dinyatakan palsu.
"Petugas CS melakukan pemeriksaan fisik dan ternyata uang tersebut merupakan uang palsu. Selanjutnya, uang itu diamankan oleh pihak bank dan diserahkan kepada Bank Indonesia Wilayah Sumut," sebutnya.
Setelah itu peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian, pada 1 Maret 2024, penyidik menginterogasi korban Wilson Manik dan pelaku Brian Immanuel Manik yang merupakan anak Wilson.
Berdasarkan pengakuan Brian, ada uang palsu sebesar Rp 70 juta yang dibelinya dari market place Facebook Permata IDF secara bertahap. Pelaku Brian membeli uang tersebut dengan harga Rp 17 juta dengan perbandingan satu lembar uang Rp 100 ribu asli dan empat lembar uang Rp 100 ribu palsu.
"Uang itu dikirimkan melalui paket (ekspedisi)," ujar Hadi.
Lalu, saat ayahnya menagih uang penjualan emas, pelaku Brian malah memberikan uang palsu itu kepada ayahnya. Korban Wilson yang tidak mengetahui bahwa uang itu palsu lalu menyetorkan uang tersebut ke bank.
Petugas kepolisian lalu menyelidiki pemilik akun Facebook Permata IDF dan nomor handphone yang tertera di jasa ekspedisi itu. Setelah diselidiki, akun tersebut ternyata milik pelaku Supardi.
Penyidik pun bergerak mengejar pelaku Supardi dan mengamankannya di Provinsi Riau pada 20 Mei 2024. Saat penangkapan Supardi, petugas turut menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total Rp 60 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu itu.
"Modusnya adalah menjual dengan nilai tukarnya itu beraneka ragam. Misalkan Rp 1 juta cukup membelinya dengan Rp 500 ribu, nominalnya yang jelas lebih murah," sebutnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Setelah melakukan penyidikan dan dinyatakan lengkap, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah di serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.(*)