Jakarta,sorotkabar.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan nasib penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024, akan diputuskan pada akhir pekan ini. Keputusan tersebut akan diambil pimpinan KPK setelah mendapatkan laporan dari para penyidik yang melakukan pemeriksaan di Arab Saudi.
"Nah, harapan kami, mereka mungkin diperkirakan baru minggu depan ya, mungkin minggu ini, akhir minggu inilah baru pulang ke Indonesia (dari Arab Saudi). Nah setelah itu baru nanti laporannya pasti akan kami kaji, dilaporkan kepada pimpinan," ujar Setyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
Setyo mengatakan para penyidik KPK masih berada di Arab Saudi. Mereka akan mengumpulkan data-data dan informasi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Saya yakin rekan-rekan semua tahu bahwa penyidik masih ada di luar negeri. Mereka sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk bisa memastikan bahwa dugaan-dugaan yang sedang didalami oleh penyidik itu sesuai dengan kondisi di lapangannya," jelas dia.
Setyo menegaskan, barang bukti-barang bukti yang dikumpulkan penyidik dari Arab Saudi, akan dijadikan dasar menentukan nasib kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Termasuk, kemungkinan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Nah dari situlah, apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau mungkin ada kegiatan tambahan dan lain-lain, keputusannya adalah setelah itu. Kami dapat informasi yang bulat, yang detail, setelah itu baru ada tindak lanjutnya," pungkas Setyo.
Sebelumnya, KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.
Penyidikan kasus ini tersebut berjalan secara positif. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan para saksi pun beragam di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya. Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, KPK juga memeriksa bos atau pemilik ratusan travel haji dan umroh atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai tempat.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.(*)