Seperti tak Mempan Ditertibkan, Pengamat Tata Kota: PKL Harus Diatur, Bukan Hanya Digusur

Rabu, 26 November 2025 | 21:03:34 WIB
Seperti tak Mempan Ditertibkan, Pengamat Tata Kota: PKL Harus Diatur, Bukan Hanya Digusur

Pekanbaru,sorotkabar.com – Meski Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama aparat terkait sudah sering melakukan penertiban terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum, namun PKL sering kembali berjualan di tempat yang sama karena belum ada solusi jangka panjang yang tuntas bagi mereka dari pemerintah kota.

Menyikapi fenomena ini, pengamat tata kota Dr Muhammad Ikhsan, ST, MSc berpendapat, keberadaan PKL saat ini sudah tidak bisa dihilangkan lagi, dan tidak boleh dilenyapkan. PKL muncul sebagai alternatif berusaha dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Karena itu keberadaan PKL harus difasilitasi, harus diatur penempatannya, waktunya, lokasinya dan batas-batasnya. PKL harus diatur, bukan hanya digusur," kata Dr Ikhsan kepada GoRiau, Rabu (26/11/2025).

Menurut Ikhsan, jika pemerintah lalai mengatur keberadaan dan aktivitas PKL, maka PKL akan bertindak semaunya seperti yang terjadi saat ini. Di mana PKL dengan seenaknya memakai trotoar, bahkan badan jalan untuk berjualan sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya, mengganggu ketertiban dan keindahan kota.


"Sering ada penertiban, tapi PKL kembali berjualan di tempat yang sama karena belum ada solusi jangka panjang yang tuntas dari pemerintah kota. Selain penertiban, pemerintah perlu memberikan solusi yang konkret dan berkelanjutan bagi para pedagang, seperti penyediaan zona usaha yang layak dan mudah dijangkau. Tentukan lokasi untuk relokasi PKL agar mereka tetap bisa berjualan dengan tertib dan legal," ungkap Ikhsan.

Selain itu, penertiban PKL juga membutuhkan dukungan dari berbagai instansi terkait seperti dinas terkait, kecamatan, dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang komprehensif.

"Dibutuhkan kerja sama yang lebih erat antara Satpol PP, dinas terkait seperti Disperindag dan Dinas Koperasi dan UMKM, serta pemerintah kecamatan untuk melakukan penataan yang terintegrasi," ujarnya.

Untuk diketahui, masalah PKL di Pekanbaru umumnya berpusat pada penjualan di lokasi yang tidak semestinya seperti trotoar dan badan jalan, yang menyebabkan kemacetan, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan pengguna jalan. PKL berjualan di pinggir jalan, terutama di area ramai seperti di sekitar Mal SKA, Masjid Agung Annur, kawasan Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti, dan sejumlah lokasi lainnya. Pemko Pekanbaru dan Satpol PP sudah berulang kali melakukan penertiban dan patroli, tetapi PKL sering kembali berjualan di tempat yang dilarang.(*)

Halaman :

Terkini