Hasil Konferensi PGRI Dinilai Cacat Hukum, PGRI se-Pekanbaru Ngadu ke DPRD

Senin, 24 November 2025 | 19:20:47 WIB
PGRI se-Pekanbaru ngadu ke DPRD Pekanbaru soal Konferensi PGRI yang dinilai cacat hukum

Pekanbaru,sorotkabar.com - Merasa keberatan dengan hasil konferensi pengurus PGRI Kota Pekanbaru yang dinilai cacat prosedur, Ketua cabang dan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Kota Pekanbaru mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (24/11/2025).

Rombongan guru tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng bersama anggota lainnya Sri Rubiyanti, Doni Saputra, dan Muhammad Sabarudi.

Kedatangan mereka merupakan bentuk protes atas penunjukan Plt pengurus cabang yang dilakukan sepihak oleh Plt PGRI Kota Pekanbaru bersama PGRI Provinsi Riau.

"Kami datang ke DPRD karena merasa proses pemilihan ini cacat hukum. Kami di Plt-kan tanpa pemberitahuan dan tanpa surat resmi," kata perwakilan Ketua Cabang PGRI se-Pekanbaru Al As'ari.

Ia menilai, proses dan hasil Konferensi PGRI Kota Pekanbaru yang digelar pada 3 November 2025 di Gedung Guru Provinsi Riau lalu tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan tidak melibatkan ketua cabang yang sah.

Bahkan, pelantikan Ketua dan pengurus PGRI yang dilaksanakan hari ini juga tidak dihadiri Walikota maupun perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Kami ingin legalitas standing PGRI ini jelas. Guru harus merasakan organisasi yang benar-benar resmi dan diakui pemerintah daerah," ujarnya.

Para pengurus cabang PGRI Kota meminta DPRD Pekanbaru mengambil peran sebagai bagian dari dewan pembina PGRI bersama Walikota dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.

"Kami ingin permasalahan ini segera selesai, supaya legalitas PGRI di Pekanbaru benar-benar jelas dan dirasakan seluruh guru. PGRI harus legal dan berjalan bersama pemerintah daerah," harap Al As'ari.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Hari ini Komisi III menerima perwakilan pengurus cabang PGRI yang mengadukan tata cara pemilihan yang menurut mereka cacat prosedur dan tidak sesuai AD/ART," ujar Tekad.

Namun demikian, Politisi PDIP ini meminta agar para pengurus cabang terlebih dahulu menyampaikan laporan resmi kepada PGRI pusat.

"Kami minta teman-teman PGRI untuk bersurat dulu ke PGRI pusat, karena ini ranah internal organisasi. Kami juga akan meminta informasi dari Dinas Pendidikan dan melakukan pendalaman," jelasnya.

Komisi III DPRD Pekanbaru akan mengawal persoalan yang disampaikan Ketua Cabang PGRI tersebut hingga tuntas.

"Kita akan kawal terus sampai selesai. Intinya, kami ingin melihat apa rekomendasi dari PGRI pusat, karena merekalah yang paling memahami internal organisasi. Apapun hasilnya nanti akan kami komunikasikan kepada pemerintah dan Pak Walikota," tutup Tekad.(*)

Halaman :

Terkini