Jakarta,sorotkabar.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp 1 juta hingga Rp 100 juta wajib diberikan tanpa agunan.
Ia mengingatkan bank penyalur yang masih meminta jaminan untuk KUR mikro akan dikenai sanksi tegas.
Maman menyebut ketentuan bebas agunan ini sudah jelas tertuang dalam aturan resmi penyaluran KUR. “Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak mewajibkan agunan dalam bentuk apa pun,” kata Maman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Namun, ia tak menampik di lapangan masih ditemukan kasus permintaan agunan oleh oknum penyalur. Ia pun meminta setiap temuan dan laporan disampaikan secara resmi kepada Kementerian UMKM agar bisa ditindaklanjuti.
“Jadi dalam setiap rapat evaluasi kami Kementerian UMKM dengan bank-bank penyalur, kami menegaskan bagi apabila ada temuan dan itu terbukti, dan banyak kejadian kok laporan masuk, kita tidak cairkan subsidinya,” tegasnya.
Ia menambahkan sudah ada beberapa bank atau pihak yang dikenai sanksi karena melanggar ketentuan bebas agunan KUR mikro. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan agar perbankan tidak lagi membebani pelaku usaha kecil dengan permintaan jaminan yang tidak sesuai aturan.
Untuk memperkuat pengawasan, Maman menyampaikan pemerintah akan meluncurkan Sistem Sapa UMKM pada Desember 2025. Platform teknologi terintegrasi ini disiapkan untuk menampung seluruh laporan dan pengaduan pelaku UMKM dari berbagai daerah.
“Bulan Desember (Kementerian UMKM) akan launching sistem Sapa UMKM. Sistem tech integrasi itu. Jadi laporan-laporan dari saudara-saudara kita, usaha mikro, kecil, menengah, itu kita akan kumpulkan semua laporannya. Jadi terintegrasi semua,” jelasnya.
Menurut Maman, selama ini sistem pelaporan masih bersifat konvensional sehingga menyulitkan pelaku UMKM di daerah jauh seperti Sulawesi, Papua, Kalimantan, dan Sumatra untuk menyampaikan keluhan. Melalui Sapa UMKM, semua laporan akan terkumpul dalam satu sistem yang terintegrasi dan lebih mudah dipantau.
“Cuma saya mohon maaf ya kepada publik, ini baru terealisasi Desember. Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM,” ucapnya.(*)