Fakta Pungli Sertifikasi PPG Perdaya Ratusan Guru Honorer di Magelang

Rabu, 25 September 2024 | 08:09:13 WIB
Suasana jumpa pers kasus dugaan pungli yang menimpa guru honorer di Kabupaten Magelang, Senin (23/9/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng.

Solo,sorotkabar.com - Polisi membongkar kasus pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Magelang.

Dalam kasus tersebut sedikitnya empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut sederet faktanya.
Modus Tersangka
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pungli berkedok program percepatan PPG. Mereka adalah KZP (35) warga Salaman, HY (44) warga Salaman, JM (32) warga Tempuran, Kabupaten Magelang, dan satu lagi yakni TM (45) sebagai Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, pada 27 Mei 2024.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, membeberkan modus para pelaku yakni dengan merekayasa seolah-olah ada program percepatan PPG jalur mandiri.

Selanjutnya, para korban diminta sejumlah uang sebagai syarat agar bisa lolos program tersebut.

"Memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG.

Modusnya tersangka kepada korban (menyampaikan) kalau kamu lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta. 
Jadi kenapa para guru tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan," kata Mustofa, Selasa (24/9/2024).

Uang tersebut dikumpulkan di rumah tersangka KZP. Petugas pun kemudian melakukan penangkapan dan didapatkan uang tunai mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Pada tanggal 9 Maret 2024 pukul 14.00 di rumah tersangka KZP, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang.

Saat di-OTT yang berada di TKP saat itu adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang," katanya.

Korban Guru Honorer
Mustofa menyebut korban aksi tipu-tipu PPG ini cukup banyak hingga mencapai ratusan guru. Para korban merupakan para guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI). Dalam kasus ini Penyidik Unit Tipikor berhasil menyita uang tunai Rp 1,16 miliar.

"Jadi ini (rilis) menjawab dari teman-teman media yang mungkin bertanya-tanya kepada saya, tanya-tanya kepada Pak Kasat Reskrim kenapa perkara OTT yang dengan barang bukti hampir Rp 1,2 miliar itu tidak segera dirilis.

Memang harapan saya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan, kemudian untuk melindungi korban, memang korbannya adalah para guru honorer," kata Mustofa.

3 Tersangka Masih Mengajar
Dari empat tersangka yang sudah ditetapkan, hanya satu yang dilakukan penahanan yakni TM (45). Sementara tiga tersangka lainnya yakni KZP (35), HY (44), dan JM (32) belum ditahan.

"Tersangka TM, yang dia adalah guru pada sekolah negeri yang ada di Bandungan (Kabupaten Semarang). Dia adalah Ketua Umum PGTK, tapi karena profesinya guru, makanya dia penyelenggara negara. Kemudian tersangka HY, KZP dan JM sementara berjalan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat berkas akan segera kita kirim tahap satu ke Kejaksaan. Yang tiga sementara belum kita tahan," tutur Mustofa.

Dengan belum ditahannya ketiga tersangka, Kepala Dikbud Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, menyampaikan ketiganya masih mengajar.

"Ini kan belum ada penahanan dan sebagainya, tetap mereka mengajar," kata Husein saat dihubungi wartawan, Selasa (24/9/2024).

Respons Kemenag Magelang
Kepala Kemenag Kabupaten Magelang, M Miftah, mengaku prihatin dengan insiden yang dialami ratusan guru honorer yang menjadi korban pungli itu. Dia menjelaskan PPG diperlukan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

"Terkait dengan kasus PPG, kami dari Kantor Kemenag Kabupaten Magelang turut prihatin dengan adanya kasus tersebut. Kami di sini sebagai kementerian yang ditugaskan oleh presiden, oleh negara untuk memberikan tunjangan PPG, tapi kalau status kepegawaiannya bahwa guru yang ada berada di bawah Diknas Kabupaten Magelang," ujarnya.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI), Kemenag Kabupaten Magelang, Fauzi Nurhadi, menerangkan untuk PPG ada dua jalur. Khusus untuk yang dibiayai APBN, datanya disampaikan langsung dari pusat via aplikasi.

"Yang pertama jalur APBN, ini biasanya bareng dengan LPDP, jadi satu paket, dan itu pemanggilan PPG langsung dari pusat, tersistem dari Aplikasi Siaga. Jadi, kadang kita nggak tahu siapa yang dipanggil itu," kata Fauzi.

"Kemudian yang kedua dari APBD. Jadi, APBD ini tergantung dari pemerintah daerah. Ketika pemerintah daerah menganggarkan ya guru PAI bisa berangkat. Sumber dananya dari APBB dan APBN di luar itu tidak ada," jelas dia.

Fauzi menjelaskan guru honorer yang lulus PPG mendapat uang sertifikasi Rp 1,5 juta. Kemudian untuk guru PNS akan sama degan gaji yang diterima.

"(Uang sertifikasi diterima yang sudah lulus PPG) Untuk non-PNS Rp 1,5 jt, kemudian yang inpassing itu sekitar Rp 2,9 jutaan (inpassing dihitung masa kerja). PNS/P3K itu sesuai dengan gaji yang diterima," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar ini diungkap Polresta Magelang pada 9 Maret 2024. Terungkapnya kasus dugaan pungutan liar karena adanya laporan dari warga.

Saat itu, ada tiga tersangka yang tertangkap tangan, yaitu KZP (35), HY (44), dan JM (32). Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap TM (45) sebagai Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, pada 27 Mei 2024.

TM yang juga merupakan guru SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang, awalnya dipanggil dan langsung dilakukan penahanan. TM dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang pada Senin (23/9) kemarin. TM kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

"Tersangka TM, yang dia adalah guru pada sekolah negeri yang ada di Bandungan (Kabupaten Semarang). Dia adalah Ketua Umum PGTK, tapi karena profesinya guru, makanya dia penyelenggara negara.

Kemudian tersangka HY, KZP dan JM sementara berjalan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat berkas akan segera kita kirim tahap satu ke Kejaksaan.

Yang tiga sementara belum kita tahan," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa, Senin (23/9).(*)

Terkini