Pekanbaru,sorotkabar.com – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Riau Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (12/11/2025) pagi.
Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat di Kota Pekanbaru.
Aksi ini berkaitan dengan kasus sengketa lahan seluas 49 hektare di kawasan Arifin Ahmad yang disebut merugikan keluarga H. Masrul. Massa menilai ada kejanggalan dalam proses hukum di PTUN terkait peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.
Koordinator Aliansi Masyarakat Riau Peduli Keadilan, Jasril, dalam orasinya menuding adanya indikasi persekongkolan antara oknum pejabat di PTUN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Mahkamah Agung (MA). Ia menilai keputusan PK yang diloloskan cacat hukum dan tidak sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (1) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2024.
“Kami meminta Ketua PTUN Pekanbaru menjelaskan secara terbuka alasan meloloskan PK yang kami anggap bermasalah. Di kasus serupa di Surabaya, PK ditolak, kenapa di Riau justru diloloskan?” kata Jasril di tengah kerumunan massa yang membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan keadilan.
Massa juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI turun tangan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum di lembaga peradilan dan pertanahan. “Kami tidak ingin hukum di negeri ini dipermainkan oleh mafia peradilan,” seru salah satu orator aksi, Wisnu.
Selain itu, para demonstran menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera memberantas praktik mafia tanah yang dinilai sudah mengakar di sejumlah instansi. Mereka menilai langkah tegas dari pemerintah pusat menjadi kunci untuk menegakkan keadilan di Riau.
Hingga siang hari, situasi di depan kantor PTUN Pekanbaru tetap terkendali. Aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan aksi berjalan damai dan tertib.(*)