DPR Sebut Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Negative Legislator

Minggu, 02 November 2025 | 22:38:17 WIB
DPR Sebut Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Negative Legislator, Apa Artinya(oke)

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi II DPR RI menanggapi soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dalam putusannya bahwa setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya tentu menghormati putusan tersebut. Dia menilai, putusan itu bersifat negative legislator.

"Dia baru akan menjadi positive legislator Ketika telah dinormakan dalam satu UU," kata Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Rifqi memandang bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang tentu harus melakukannya dengan merevisi undang-undang berkaitan dengan hal tersebut.

"Karena itu dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 MPR DPR DPD dan DPRD untk menormakan putusan MK," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.

Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar).

Selanjutnya Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.(*) 
 

Terkini