Jakarta,sorotkabar.com - Bagi pelajar yang ingin menempuh pendidikan di sekolah kedinasan, tidak hanya kemampuan akademik yang dinilai, tetapi juga kondisi fisik, termasuk tinggi badan.
Beberapa sekolah kedinasan di Indonesia menetapkan batas tinggi badan minimal sebagai syarat seleksi, menyesuaikan dengan tuntutan tugas dan tanggung jawab di bidangnya.
Lantas, sekolah kedinasan mana saja yang menetapkan tinggi badan sebagai persyaratan? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya.
Sekolah Kedinasan dengan Syarat Tinggi Badan
1. Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)
Dua sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM ini menetapkan syarat tinggi badan yang cukup tinggi, yaitu minimal 170 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan.
Selain itu, berat badan juga harus seimbang dengan tinggi badan sesuai hasil pengukuran saat tes kesehatan.
2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Sekolah ini menetapkan syarat tinggi minimal 165 cm untuk calon taruna pria dan 160 cm untuk calon taruni wanita.
STIN juga menerapkan ketentuan berat badan proporsional, sehingga calon peserta perlu menjaga kondisi tubuh agar tetap ideal dan sehat.
3. Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN)
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu sekolah kedinasan favorit yang menetapkan syarat tinggi badan bagi calon pesertanya. IPDN menetapkan batas tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Oleh karena itu, bagi yang berencana mendaftar ke IPDN, disarankan menjaga pola hidup sehat sejak dini agar dapat memenuhi kriteria tersebut saat seleksi.
4. Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Sekolah kedinasan di bawah Kemenhub memiliki ketentuan tinggi badan minimal 160 cm untuk pendaftar laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.
Namun, ada beberapa program studi tertentu dengan ketentuan lebih tinggi, yakni 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan.
Program studi tersebut meliputi D-3 pertolongan kecelakaan pesawat (PKP), D-3 penyelamatan dan pemadam kebakaran penerbangan (PPKP), D-3 operasi bandar udara (OBU), D-3 manajemen bandar udara (MBU), D-3 operasi pesawat udara (OPU), dan D-3 manajemen transportasi perkeretaapian (MTP).
5. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) juga menetapkan ketentuan tinggi badan serta berat badan yang proporsional.
Calon taruna pria harus memiliki tinggi minimal 170 cm, sedangkan calon taruni wanita diwajibkan memiliki tinggi minimal 160 cm.
6. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) milik BMKG menetapkan syarat tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Sekolah ini menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin berkarier di bidang meteorologi atau klimatologi.
Tinggi badan menjadi salah satu syarat penting di beberapa sekolah kedinasan, terutama yang menuntut kesiapan fisik tinggi. Bagi calon pendaftar, penting untuk memenuhi ketentuan tersebut dan menjaga kebugaran tubuh sejak dini.
Persiapkan diri secara akademik maupun fisik agar peluang lolos seleksi semakin besar. Menjadi bagian dari sekolah kedinasan bukan hanya soal prestise, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.(*)