Pekanbaru,sorotkabar.com — Usai menggelar aksi di Kantor Gubernur Riau, massa kembali melanjutkan demonstrasi ke Kantor ATR/BPN Provinsi Riau, Senin (13/10/2025) siang.
Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya, dengan fokus pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 54 ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam orasinya, massa menilai langkah BPN Pekanbaru telah menyimpang dari ketentuan hukum dan melanggar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka menuding BPN melakukan upaya hukum yang tidak seharusnya dilakukan oleh lembaga negara.
“Ini sudah melanggar aturan Mahkamah Agung. Khususnya Pak Kejaksaan Agung, Anda sering menyatakan akan bersikap tegas. Tolong Pak Kejaksaan Agung, tegas kepada MA! Kenapa menyetujui PK Nomor 54 yang diajukan BPN Kota Pekanbaru? Cabut PK itu!” seru salah satu orator di tengah aksi.
Massa juga menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat kecil serta menimbulkan dugaan adanya kolusi antara BPN dan pihak pengusaha.
“Kami ini rakyat kecil, tapi kenapa malah kami yang dizalimi? Antara pengusaha dengan BPN ini ada apa sampai kami diperlakukan seperti ini?” ujar salah seorang peserta aksi dengan nada kecewa.
Selain itu, massa menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 132 Ayat 1, yang menegaskan bahwa pejabat atau lembaga negara tidak diperbolehkan mengajukan PK.
“PK ini diada-adakan dan dipaksakan oleh pihak BPN. Padahal sudah jelas dalam aturan Mahkamah Konstitusi, pejabat TUN tidak boleh melakukan upaya PK. Tapi ini kenapa? Mentang-mentang kami rakyat kecil,” tegasnya.
Salah satu perwakilan massa bahkan menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon agar pemerintah pusat menertibkan sistem pertanahan yang dinilai sudah bermasalah di Riau.
“Saya mohon, Pak Prabowo. Saya salah satu relawan Anda. Saya tidak ingin menzalimi kebijakan Bapak sebagai Presiden. Tapi Riau ini perlu dibenahi. BPN cacat hukum,” ujarnya di hadapan massa.
Dalam orasinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
1. Mendesa Presiden RI mencopot Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, dan Kepala BPN Kota Pekanbaru, karena dinilai gagal menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum pertanahan.
2. Mendesak KPK untuk mengusut dan menindak tegas Doni Hery Cs, pejabat BPN yang diduga menerima suap puluhan miliar rupiah dari jaringan mafia tanah.
3. Menuntut Mahkamah Agung membatalkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 54/PK/TUN/2025 yang dianggap cacat hukum dan formil, serta merupakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
4. Meminta Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya praktik mafia tanah di Riau dan melakukan pemeriksaan serta penuntutan terhadap pihak yang terlibat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Riau, Iman Soedrajat, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas tuntutan yang diserahkan massa.
“Berkas tuntutannya cukup tebal, jadi perlu kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya singkat. (*)