WTO Menangkan Gugatan Sengketa Baja Nirkarat Indonesia Lawan Uni Eropa

Jumat, 03 Oktober 2025 | 21:55:54 WIB
Ilustrasi produk baja. (BeritaSatu Photo/kemendag)

Jakarta,sorotkabar.com – Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa baja nirkarat (stainless steel) antara Indonesia dan Uni Eropa (UE).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor nasional. Putusan tersebut, kata dia, menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke pasar Eropa.

“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dia berharap, setelah putusan ini, kedua pihak dapat lebih fokus memperkuat kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan. Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa DS616 European Union, Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia yang dirilis pada 2 Oktober 2025.

Panel WTO menyatakan sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan countervailing duties (CVD) terhadap baja nirkarat asal Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Dalam pertimbangannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku baja nirkarat berada di bawah harga wajar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat juga tidak dikategorikan sebagai subsidi ilegal.

Panel WTO turut menyatakan bahwa subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat Indonesia tidak termasuk subsidi yang melanggar hukum perdagangan internasional.

Sejak 17 November 2021, UE menerapkan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2% terhadap baja nirkarat Indonesia. Kebijakan itu kemudian direvisi melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku mulai 15 Maret 2022, dengan tarif antidumping 9,3–20,2% ditambah bea imbalan sebesar 0–21,4%.

Atas kebijakan tersebut, Indonesia resmi menggugat UE ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023.

Dengan adanya putusan ini, lanjut Budi, WTO merekomendasikan agar UE segera menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.

“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE semakin terbuka,” imbuh Budi.(*) 
 

Terkini