Ilegal dan Ganggu Jalur Bus, Dishub Pekanbaru Tertibkan Parkir Liar di Depan STC Sudirman

Ilegal dan Ganggu Jalur Bus, Dishub Pekanbaru Tertibkan Parkir Liar di Depan STC Sudirman

Pekanbaru,sorotkabar
com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran menertibkan parkir liar yang kerap terjadi di depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman. 

Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan jalur khusus bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) dan termasuk zona tertib parkir.

Plt Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru Rafit Dwi Putra menjelaskan, area depan STC kerap dijadikan tempat parkir kendaraan maupun pedagang berjualan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Itu bukan parkir legal, melainkan ilegal. Jalur tersebut adalah rute bus. Selama ini sering terhalang parkir liar ketika bus akan belok atau menunggu di halte,”  Rabu (24/9/2025).

Rafit menegaskan, jalur tersebut termasuk zona hitam parkir yang tidak boleh digunakan selain untuk lalu lintas bus.

“Kita lakukan penjagaan berkala di lokasi itu agar tidak lagi mengganggu kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

Terhadap Juru parkir liar, kata Rafit juga pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Dalam penertiban, Dishub juga bekerja sama dengan pihak pengelola STC. Pihak pengunjung yang kedapatan parkir di area terlarang akan diberi imbauan untuk segera memindahkan kendaraannya. 

“Kita beri waktu 15 menit, jika tidak dipindahkan maka akan ditindak tegas, salah satunya dengan pengembosan ban,” kata Rafit.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang berkunjung ke STC menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan.

“Jangan sampai karena parkir sembarangan justru merugikan diri sendiri dan juga mengganggu kelancaran arus bus serta pengguna jalan lainnya,” tutupnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index