Serang,sorotkabar.com– Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengimbau agar para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, mengambil tindakan tegas dalam menertibkan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ilegal di wilayah masing-masing.
“Keberanian untuk menegakkan aturan terkait TPS liar kini ada di tangan kita semua, termasuk gubernur, menteri, bupati, dan wali kota,” ujarnya saat Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia yang digelar di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/9/2025) dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan tindakan penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, permasalahan TPS ilegal juga berhubungan erat dengan penilaian penghargaan kebersihan kota, seperti Adipura. Keberadaan TPS liar yang tidak terkelola dengan baik, lanjutnya, akan menghalangi suatu daerah untuk memperoleh penghargaan tersebut.
"Setiap daerah yang masih memiliki TPS liar dan belum berhasil menanganinya, dipastikan tidak akan lolos penilaian Adipura," tegasnya.
Langkah-langkah tegas ini, tambahnya, merupakan bagian dari upaya besar untuk mencapai target pengelolaan sampah yang harus diselesaikan pada 2029, sesuai arahan presiden. Ia pun menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, sektor usaha, dan akademisi dalam mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.(*)